Pages

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 12 Juli 2011

PEMERINTAHAN

A. Pengertian, Dasar dan Tujuan Pemerintahan
1. Pengertian Khilafah.
Menurut bahasa kata khilafah berasal dari bahasa Arab khalafa yang berarti mengantikan atau menjadi khalifah/penguasa/kekuasaan/pemerintahan. Menurut istilah khilafah berarti susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran Islam, di mana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan seluruhnya berlandaskan ajaran Islam atau pengganti atau wakil Alloh untuk melaksanakan UUnya dimuka bumi sekaligus melanjutkan kepemimpinan Rasululloh baik dalam urusan keduaniaan maupun keakhiratan. Ringkasnya khilafah adalah susunan pemerintahan yang diatur menurut syari’ah Islam.
Konsep khilafah Islam atau Negara Islam mengandung 2 pengertian yang berbeda, yaitu :
• Negara Islam yaitu Negara yang sumber hokum atau uunya Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilaksanakan secara konsisten seperti Saudi Arabia.
• Negara Islam dalam arti Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, uunya tidak secara ekplisist berdasarkan al-Qur’an dan As-Sunnah tetapi umat Islam dapat menjalankan agama Islam dengan sebaik-baiknya seperti Negara-negara Arab, Malaysia, Iran, Brunai Darussalam dan Negara OKI.
2. Dasar-dasar Khilafah.
Umat Islam telah sepakat bahwa hokum mendirikan khilafah adalah fardhu kifayah atas semua umat Islam. Alasannya adalah :
• Ijma’ shahabat dimana mereka lebih mendahulukan masalah permusyawaratan khilafah daripada urusan jenazah Nabi.
• Sulit dapat menyempurnakan kewajiban sperti melaksanakan hokum Islam, menjaga keamanan, membela agama, dll tanpa adanya khilafah.
• Nash al-Qur’an dan al-Hadits yang memerintahkan untuk mendirikan khilafah serta janji Alloh berupa kebaikan yang akan diberikan kepada orang-orang yang mentaatinya.
Jika menagmati khilafah pada zaman Rasul dan Khulafaur Rosyidin maka dasar-dasar khilafah yang dicontohkan oleh mereka antara lain :
 Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya dengan tidak membeda-bedakan ras dan warna kulit.
 Keadilan yang mutlak terhadap segala lapisan masyarakat
 Persatuan atau ukhuwah Islamiyah
 Tauhid sebagaimana diperintahkan dalam ayat-ayat al_qur’an supaya menaati Alloh dan Rasulnya.
 Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami dari perintah Alloh yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri
3. Tujuan Khilafah
Adapun tujuan adanya khilafah adalah :
• Terciptanya kehidupan beragama yang mantap dengan pengamnalannya dalam segala aspek kehidupan umat baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan Negara.
• Terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sentosa.
4. Hikmah Khilafah
 Dapat terselenggaranya ketentuan-ketentuan agama dengan baik.
 Dapat lebih memajukan kesejahteraan umat karena segala potensi umat dapat diorganisir, dikembangkan dan disalurkan serta dimanfaatkan oleh rakyatnya sesuai bidang keahlian masing-masing.
 Terselkenggaranya kesatuan dan persatuan umat.
 Keamanan, ketertiba dan keselamatan umat dapat lebih ditegakkan karena adanya jaminan dari ajaran Islam jika benar-benar ditegakkan di muka bumi
 Akan lebih menampakkan syiar Islam kepada dunia.
 Dapat memberikan contoh kepemimpinan dan system pemerintahan Islam yang terbaik kepada dunia.
B. Khalifah, Syarat-Syarat dan Pengangkatannya
1. Pengertian Kholifah.
Kata khalifah berarti pengganti yaitu pengganti kedudukan yang ditinggalkan pendahulunya, atau orang yang memegang tampuk pemerintahan, atau orang yang diberi tugas menjalankan pemerintahan.
Kholifah dalam arti khusus yaitu kepala Negara setelah Rasul atau pengganti Rasul sebagai kepala Negara tetapi menggantikan kedudukan beliau sebagai nabi dan rasul.
2. Syarat-Syarat Menjadi Kholifah.
 Taat kepada Alloh dan Rasul yaitu menjalankan segala perintahNya dan meninggalkan segala laranganNya.
 Mengerti hukum syari’at secara baik.
 Berakhlak mulia, bersikap adil dan jujur serta bertanggung jawab terhadap tugas
 Memiliki kecerdasan akal pikiran serta berpengetahuan luas.
 Teguh pendiriannya dalam menjalankan roda pemerintahan, memebangun Negara dan mengembangkan kehidupan beragama
 Betul-betul merupakan pilihan rakyat
Al-Farabi dalam ukunya Al-Madinatul Fadhilah menyatakan bahwa kjepala Negara harus memenuhi 12 syarat sebagai berikut :
 Sempurna anggota tubuhnya
 Besar pengertiannya
 Sempurna ingatannya
 Cakap dan bijak berbicara
 Mencintai pengetahuan
 Tidak mewah dan berfoya-foya
 Tidak serakah makan, minum dan hubungan kelamin
 Cinta kan kebenaran
 Membenci kebohongan
 Cinta keadilan dan benci kedholiman
 Sanggup menegakkan keadilan
 Mampu di dalam penghidupannya
Karena beratnya persyaratan bagi seorang kholifah tersebut maka ia mengemukakan 2 sistem pemerintahan yaitu :
 Pimpinan Negara dipegang oleh seorang presiden dan sati atau dua orang wakil.
 Pimpinan Negara dipegang oleh satu presidium dimana beberapa orangmembentuk suatu majlis yang memimpin Negara seca ra kollegial.
3. Cara Pengangkatan dan Baiat Kholifah
Ada beberapa cara dalam pengangkatan kholifah antara lain :
• Pemilihan secara langsung artinya setiap umat Islam yang sudah berhak untuk memilih dapat mengajukan pilihannya untuk menjadi kholifah melalui pemilihan umum atau referendum
• Pemilihan secara tidak langsung yaitu pemilihan oleh ahlul halli wal aqdi atau wakil rakyat yang brehak memutuskan segala sesuatu yang brekitan dengan urusan umat Islam.
Bai’at artinya sumpah kesetiaan atau sumpah kepercayaan atau pelantikan yang berisi ikrar pengangkatan seseorang menjadi kholifah berdasarkan al-Qur’an dan Al-Hadits serta janji melaksanakan keadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
4. Hukum Pengangkatan Kholifah.
Para ulama’ sepakat bahwa mengangkat kholifah di antara kaum muslimin hukumnya fardhu kifayah bagi seluruh kaum muslimin, alasannya adalah :
 Alloh menjanjikan akan menjadikan kholifah di muka bumi bagi orang yang beriman dan beramal sholeh
 Para sahabat mendahulukan musyawarah tentang kholifah dari pada mengurusi jenazah Rasululloh
 Secara rasional tidak mungkin suatu masyarakat akan dapat berkembang dengan baik, sejahtera lahir dan batin tanpa adanya pemimpin
5. Hak dan Kewajiban Rakyat
Hak artinya sesuatu yang harus diterima oleh seseorang, sedangkan kewajiban artinya sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan oleh seseorang. Rakyat adalah warga Negara atau orang-orang yang tinggal di suatu Negara. Hak rakyat antara lain;
• Mendapatkan jaminan hidup dan keamanan
• Kemerdekaan pribadinya
• Kemerdekaan bertempat tinggal
• Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat
• Kemerdeaan belajar
• Kemerdekaan beragama
• Mendapat keadilan
Selain kewajiban umum sebagai seorang mukallaf maka rakyat mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dan Negara, antara lain :
 Menaati segala peraturan Negara
 Menaati khalifah yang sah
 Memeprtahankan dan membela Negara
 Menjaga kesatuan dan persatuan
 Ikut mengusahakan terciptanya kesejahtraan dan kemakmuran bersama
 Menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain.
C. Majlis Syura.
1. Pengertian Majlis Syura
Majlis syura menurut bahasa adalah tempat musyawarah atau lembaga permusyawaratan. Pengertian lengkapnya yaitu badan atau lembaga tempat bermusyawarah para wakil rakyat dan orang-orang yang berilmu. Adapun beberapa hal pokok dalam musyawaroh sesuai dengan anjuran Al-Qur’an dan Al-Hadits, anatara lain:
• Urusan yang menyangkut kepentingan orang banyak harus diselenggarakan atas dasar meusyawarah dengan rakyat yang terlibat di dalamnya.
• Rakyat yang brekpentingan harus dimintakan pendapatnya langsung atau melalui wakilnya yang mereka percaya
• Bermusyawah harus bebas, adil, jujur tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
2. Pengertian Ahlul Halli Wal Aqdi
Ahlul Halli Wal ‘Aqdi adalah wakil-wakil rakyat yang menjadi anggota majlis syura. Imam Muhammad Fahruddin Rozi mendefinisikan nya sebagai alim ulama’, cerdik pandai dan pemimpin yang diataati oleh rakyat. Ia juga mendefinikan sebagai ahli ijma; yaitu ahli-ahli yang brehak memberikan putusan. Kedua definisi di atas adalah wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan sesuatu dan mereka wajib diatati sesudah hokum Alloh dan RasulNya.
3. Syarat-Syarat Menjadi Anggota Majlis Syura.
Untuk mendudki jabatan anggota majlis syura harus memnuhi berbagai persyaratan, antara lain :
• Taqwa kepada Alloh dan memelihara agama
• Adil dalam arti orang yang mengerjakan kewajibannya serta menjauhkan diri dari segala maksiat serta dapat menjaga kehormatan dirinya.
• Jujur, berbudi luhur, kuat cita-cita dan tak mudah patah hati serta tidak mudah kena bujukan yang dapat menyesatkan
• Ahli ilmu artinya berpengetahuan tinggi dan berpengalaman luas di dalam bidangnya.
• Mempunyai pendirian yang teguh, bijaksana serta pandai menarik perhatian, pandai meneliti permasalahan, agar ia dapat mengatur dan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat.
4. Hak dan Kewajiban Majlis Syura
a. Hak Majlis Syura
Hak majlis syura dalam arti hak yang diterima oleh anggota majlis syura antara lain sebagai berikut :
 Dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat ia mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
 Dalam kedudukannya sebagai anggota majlis, ia mendapatkan hak tertentu antara lain :
• Mendapatkan fasilitas yang wajar, sesuai dengan kedudukannya sebagai anggota majlis.
• Mendapatkan pengamanan dari Negara
• Mendapat jasa penghidupan dari majlis.
b. Kewajiban Majlis Syura
 Mengangkat dan memberhentikan kholifah
 Membuat UU bersama dengan kholifah
 Menetapkan belanja Negara dengan memperhatikan kepentingan rakyat
 Mengawasi jalannya pemerintahan
 Merumuskan gagasan yang dapat memeprcepat tercapainya tujuan Negara
 Merumuskan dan menetapkan garis-garis besar program yag akan di laksanakan kholifah
 Menghadiri siding yang dilaksanakan majlis syura
5. Hikmah Majlis Syura
• Dapat mengurangi kemungkina terjadinya kesalahan baik dalam merencanakan, memutuskan maupun melaksanakan sesuatu.
• Dapat memilih dan mengangkat pemimpin Negara yang tepat dan sesuai dengan aspirasi rakyat
• Menghindari perpecahan, permusuhan dan pertentangan dalam masyarakat
• Menghasilkan keputusan yang adil, lengkap dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya
• Dapat menyadarkan manusia akan keadaan dirinya yang lemah, mempunyai sifat ketergantungan kepada orang lain
• Dapat melaksanakan perintah Alloh dan rasulnya mengenai musyawarah.

TATA PERGAULAN MUSLIM

A. Masyarakat Islam
Ciri-ciri masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh ajaran Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa diman amsyarakat Islam itu berada. Ciri-ciri masyarakat Islam Indonesia sebagai realisasi dari ajaran Islam yang dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh watak dan budaya bangsa Indonesia yang sudah barang tentu akan berbeda dengan watak dan kebudayaan bangsa lain. Ciri-ciri masyarakat Islam Indonesia antara lain :
• Cinta damai seperti suarat al-Baqarah ayat 256
• Toleransi terhadap pemeluk agama lain seperti surat al-Kafirun ayat 6
• Gemar membangun seperti surat al-Baqarah ayat 148
• Gotong royong seperti surat al-Maidah ayat 2
• Senang mempelajari agama seperti suarat al-Mujadalah ayat 11
B. Sikap Terhadap Golongan Lain
1. Kebebasan Beragama
Sikap umat Islam terhadap golongan pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada al-Baqarah 256 dan al-Kahfi 29. sementara itu kesimpulan dari hasil musyawarah antar umat beragama di Indonesia pada tahun 1993 sebagai berikut :
 Para pemeluk agama hendaknya meningkatkan penghayatan serta pengamalan ajaran agamanya masing-masing
 Dalam penyiaran atau penyebaran atau dakwah agama hendaknya dilakukan dengan jujur, bersih, keonsekuen dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang yang berlaku
 Dalam rangka kehidupan beragama yang mengatur segala aspek kehidupan, maka demi kerukunan umat beragama ditempuh agree in disagreement
 Untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, maka kehidupan beragama dalam msyarakat perlu ditingkatkan, dikembangkan rasa gotong royong saling hormat menghormati, saling pengertian, tenggang rasa dan sopan santun antar umat beragama.
 Dialog serta musyawarah antar umat beragama perlu ditingkatkan dan semua kasus keagamaan yang terjadi antar umat bergama diselesaikan dengan musyawarah.
 Kerukunan umat beragama mutlak diciptakan sebagai suatu upaya antara lain untuk mensukseskan sidanbg umum MPR tahun 1993.
2. Penggolongan Pemeluk Agama Lain
Islam menggolongkan pemeluk agama lain menjadi 4 golongan, yaitu :
o Golongan ahlu dzimmah yaitu pemeluk agama lain yang memeproleh jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara
o Golongan musta’man yaitu pemeluk agama lain yang minta perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka
o Golongan mu’ahad yaitu pemeluk agama lain dari sebuah negara non muslim yang mengikuti perjanjian damai dan persahabatan dengara Islam
o Golongan harbi yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman umat Islam, melakukan poenganiayaan, menghasut, menyebarkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat Islam untuk tidak mengamalkan ajaran agamanya.
3. perlakuan Umat Islam Terhadap Masing-Masing Golongan
• Terhadap golongan ahlu Dzimmah dibrerlakukan hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu
• Terhadap golongan musta’man tidak dilakukan hak dan hukum negara. Selama mereka berada dalam perlindungan umat Islam maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka
• Terhadap golongan mu’ahadah harus diperlakaukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh dimusuhi seperti surat at-Taubah ayat 4
• Terhadap golongan harbi Islam menganggap musuh dan kaum muslimin dibolehkan untuk melawan mereka seperti surat al-Baqarah ayat 190.


S e l a m a t B e l a j a r

WASHIAT DALAM AJARAN ISLAM

A. Pengertian dan Hukum Washiat.
1. Pengertian Washiat
Washiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwashiat itu meninggal dunia. Washiat hanya ditujukan atau disampaikan kepada orang yang tidak termasuk ahli waris. Jika diberikan kepada ahli waris maka washiatnya tidak sah kecuali semua ahli waris yang lebih berhak menerima warisan itu ridha dan rela memberikan kepadanya setelah orang yang berwashiat itu meninggal dunia.
2. Hukum Washiat
Washiat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa sesudah menetapkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan kemudian Alloh menjelaskan pula bahwa pembagian harta warisan tersebut hendaknya dilaksanakan setelah diselesaikan washiat dari orang yang meninggal.
Washiat yang dapat diterima adalah washiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwashiat itu meninggal dunia. Jika washiat itu lebih dari dua hari maka washiat itu harus dibuat secara tertulis dan sebaiknya disaksikan oleh dua saksi yang adil.
B. Rukun Washiat
• Mushi yakni orang yang mewashiatkan
• Musha lahu yakni orang menerima washiat
• Musha bihi yakni sesuatu yang diwariskan
• Sighat washiat yakni Ijab qobul
C. Syarat-Syarat Washiat
Masing-masing rukun washiat diatas mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
 Sayarat-syarat orang yang berwashiat adalah :
• Baligh
• Berakal sehat
• Atas kehendak sendiri tampa paksaan dari pihak manapun
 Syarat-syarat orang yang menerima washiat adalah :
• Harus benar-benar ada, meskipun tidak ahadir pada saat washiat diucapkan
• Beragma Islam
• Sudah baligh/sudah sampai umur
• Berakal sehat
• Orang yang merdeka bukan hamba sahaya
• Dapat dipercaya/amanah
• Berkemampuan untuk melaksanakan washiat.
• Tidak menolak pemberian yang berwashiat
• Bukan pembunuh orang yang bberwashiat
• Bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwashiat kecuali disetujui ahli waris yang lain
 Syarat-syarat sesuatu yang diwariskan adalah :
• Jumlah washiat tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan
• Dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain
• Harus ada ketiga washiat diucapkan
• Harus dapat memberi manfaat
• Tidak bertentangan dengan hokum syara’.
 Syarat-syarat sighat :
• Kalimatnya dapat dimengerti atau dipahami baik dengan lisan maupun tulisan
• Penerimaan washiat diucapkan setelah orang yang berwashiat meninggal dunia
D. Permasalahan dalam Washiat
1. Kadar Washiat.
Sebanyak-banyaknya washiat adalah sepertiga dari harta yang dipunyai oleh orang yang berwashiat yakni harta bersih setelah dikurangi kewajiban orang yang berwashiat.
2. Washiat Bagi Orang yang Tidak Mempunyai Ahli Waris
Adapun kadar washiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris, para ulama berbeda pendapat antara lain :
 Sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwashiat lebih dari sepertiga harta miliknya.
 Sebagian ulama’ berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewashiatkan lebih dari sepertiga hartanya.
E. Hikmah Washiat
o Menaati perintah Alloh sebagaimana tertuang dalam surat Al_baqoroh 180
o Sebagai amal jariyah seseorang setelah dirinya meninggal dunia
o Menghormati nilai-nilai kemanusiaan terutama bagi kerabat atau orang lain yang tidak mendapat warisan
F. Al-Isho
1. Pengertian Isha
Isha adalah memberikan kuasa kepada seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang akan dilaksanakan sesudah yang memberikan kuasa meninggal dunia. Dengan kata lain Isha adalah washiat yang berkaitan dengan hal kekuasaan dan tanggung jawab bukan berkaitan dengan harta.
2. Hukum Isha
• Wajib, bila tidak dapat terlaksana sesuatu kewajiban jika tidak mengangkar washi
• Sunnah, bila untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan
• Makruh, bila dikhawatirkan mkemudharatan
• Haram, bila untuk tujuan kejahatan
3. Rukun Isha
o Orang yang mengangkat washi
o Orang yang menjadi washi
o Sesuatu yang menjadi urusan washi
o Ucapan pengangkatan washi
4. Syarat-Syarat Isha
 Syarat orang yang mengangkat washia adalah :
• Baligh
• Berakal sehat
• Merdeka
• Atas kemauan sendiri
• Dilakukan sesuai kemampuannya
 Syarat orang yang menjadi washi adalah :
• Baligh
• Islam
• Berakal sehat
• Merdeka
• Adil
• Sanggup melaksanakan tugas yang diberikan dan
• Tidak ada permusuhan dengan orang yang mengangkat washi
 Syarat urusan yang diberikan adalah :
• Tidak menjadi beban bagi washi sehingga tidak menimbulkan kemadharatan atau kesukaran
• Masalah yang dikuasakan tidak bertentangan atau dilarang oleh agama
 Syarat ucapan pengangkatan washi adalah:
• Menyatakan maksud pengangkatan washi
• Jelas dan dapat dipahami.

S e l a m a t B e l a j a r

PERADILAN DALAM ISLAM

A. Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan.
1. Pengertian Peradilan.
Peradilan berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan pe-an. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.dengan tambahan pe-an berarti tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.kata peradilan dalam bahasa Arab digunakan kata qadha’ jamaknya aqdhiya’ yang berarti memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hokum Alloh. Qodha’ berarti sesuatu hokum antara manusia dengan kebenran dan hokum dengan apa yang telah diturunkan oleh Alloh. Para ahli fiqih memeberikan pengertian qodho’ sebagai suatu keputusan produk pemerintah atau menetapkan hokum syar’I dengan jalan penetapan.
Kata Qodho sendiri memiliki beberapa arti yang satu sama lain saling berkaitan yaitu :
• Al-Hukmu yaitu mencegah, menghalangi, atau menghukumi
• Al-farag yaitu selesai, putus, atau mengakhiri
• Al-ada’ yaitu menunaikan atau membayar
2. Fungsi Peradilan .
Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan persengkatan dan memutuskan hukum.dengan peradilan Alloh memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Landasan dari funsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Lembaga peradilan mempunyai fungsi utama untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat melalui tegaknya hokum dan keadilan. Di samping itu untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetaptegaknya hokum Alloh. Oleh sebab itu peradilan Islam mempunyai fungsi yang sangat mulia, di antaranya :
• Mendamaikan dua belah pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada hokum Alloh
• Menetapkan sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatan yang melanggar hokum.
3. Hikmah Peradilan
• Terciptanya keadilan dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh hak-haknya.
• Terciptanya perdamaian, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh kepastian hukumnya dan di antara masyarakat saling menghargai hak-hak orang Islam.
• Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa.
• Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya.
B. Hakim
1. Pengertian Hakim
Hakim adalah isim fa’il dari kata hakama yang berarti orang yang menetapkan hokum atau memutuskan hokum atau suatu perkara. Sedangkan menurut istilah adalah orang yang diangkat penguasa untuk menyelenggarakan dakwaan dan persengketaan.selain kata hakim dipergunakan pula kata qodhi yang berarti orang yang memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.
2. Syarat-Syarat Menjadi Hakim.
• Muslim karena muslim merupakan syarat dibolehkannya persaksian, dan keahlian mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian menjadi saksi. Menurut madzhab Hanafi boleh mengangkat hakim non muslim untuk mengadili masyarakat yang nom muslim.
• Baligh berarti dewasa baik jasnani dan rohaninya maupun dewasa dalam berpikir.
• Berakal. Berakal disini bukan sekedar mukallaf tetapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan dapat memecahkan masalah.
• Adil artinya benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur, baik dalam keadaan marah atau suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan perbuatan haram serta dapat mengendalikan amarah.
• Mengetahui hukum/UU baik pokok maupun cabang-cabangnya juga penjelasan atau interpretasi dari hokum/uu tersebut.
• Sehat jasmani dan rohani artinya jasmaninya tidak cacat terutama yang langsung berkaitan dengan profesinya.
• Dapat membaca dan menulis.
• Dhabit/kuat ingatanhya artinya tidak pelupa
• Memahami dasar-dasar hokum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits
• Memahami dengan baik ijma’ umat dan khilafiyah
• Memahami dengan baik metode ijtihad serta mampu malaksanakannya
• Memahami bahasa Arab dan segala cabang ilmunya dengan baik
3. Tata Cara Peradilan Menjatuhkan Hukuman.
Peradilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pada berbagai hal dan pertimbangan yaitu ;
• Didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara di dalam siding peradilan.
• Dari kondisi para hakim bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan adab/kesopanan para hakim.
4. Adab Kesopanan/Etika Hakim.
 Hendaknya berkantor di tengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.
 Hendaklah menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara baik dalam pelayanan, tempat yang diberikan, berbicara terhadap meraka, dll.
 Jangan memutuskan hokum dalam keadaan berikut :
• Sedang marah
• Sedang sangat lapar dan haus
• Sedang sanmgat susah atau sangat gembira
• Sedang sakit
• Sedang Manahan buang air yang sangat
• Mengantuk.
 Tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara yang ada kaitannya dengan perkara yang sxedang ditangani.
 Hakim tidak boleh menunjukkan cara berdakwa dan cara membela
 Surat hakim kepada hakim lain di luar wilayahnya bila berisi hokum hendaklah dipersaksikan kepasa 2 orang saksi mengenai isinya.
5. Kedudukan Hakim Wanita.
Pendapat Jumhur Ulama’ termasuk Imam Syafi’I, maliki dan Hambali tidak membolehkan wanita menajdi hakim. Sebaliknya Iman Abu Hanifah dan pengikitnya mebolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan kecuali had dan qishash karena dalam kedua hal itu wanita tidak boleh diambil kesaksiannya termasuk menjadi qodhi. Ibnu Jarir Ath-Thabari memperbolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan sebagaimana laki-laki.
C. Saksi.
1. Pengertian Saksi.
Saksi atau asy-Syahadah adalah orang yang mengetahui atau melihat yakni orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi atau yang memberikan keterangan bahwa peristiwa itu terjadi atau dihadirkan untuk keterangan lainnya.
2. Syarat-Syarat Saksi yang Adil
Yang dimaksud adil adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. Orang yang adil tersebut hendaklah mempunyai syarat-syarat berikut :
• Muslim. Orang bukan Muslim tidak diterima kesaksiannya untuk orang Islam. Tetapi Imam Abu Hanifah membeolhkan orang kafir menjadi saksi bagi orang Islam.
• Merdeka. Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi, karena saksi itu diserahi kekuasaan sedang hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.
• Dapat Berbicara. Orang yang bisu tidak dapat diterima menjadi saksi meskipun dengan bahasa isyarat karena bahasa isyarat dapat mengandung beberap interpretasi. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan orang bisu menjadi saksi yaitu memberikan kesaksiam dengan tulisan.
• Bukan musuh terdakwa karena dapat memberikan kesaksian palsu atau merugikan terdakwa.
• Dhabit artinya kuat hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar serta dapat memelihara apa yang dilihat atau didengarnya.
• Bukan orang fasik, penghianat/pezina.
• Baligh/dewasa
• Berakal sehat bukan hamba sahaya
• Adil. Untuk menjadi saksi yang adil diperlukan lima syarat yaitu menjauhkan diri dari dosa besar dan perbuatan tercela, bersih dari kebiasaanbebuat dosabesar, tidak pernah berbuat bid’ah, jujur ketika marah, berbudi luhur.
• Keluarga dekat dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kecuali ditentukan lain dalam UU ini maka tidak dapat didengar kesaksiannya dan dapat mengundurkan diri sebagai berikut:1) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang sama-sama sebagai terdakwa, 2) saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan perkawinan dan anak-anak mereka sampai derajat ketiga., 3) suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau bersama-sama menjadi terdakwa.
3. Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
Kesaksian orang terhadap tetangganya yang sedang berperkara tidak dapat diterima kesaksiannya karena kesaksiannya kurang mendekati keadilan. Sedangkan orang buta dapat diterima kesaksiannya sepanjang menyangkut pendengaran artinya kesaksian orang buta adalah sah manakala untuk menjadi saksi dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendengaran seperti kesaksian dalam hal pernikahan, perceraian atau thalak jual beli, pijam meminjam, nasab/keturunan perwakafan, milik mutlak, setiap ikrar dan atau serupa itu.
4. Sanksi terhadap Saksi Palsu.
Saksi palsu adalah orang yang memberikan kesaksian palsu atau dusta. Saksi palsu diangap sebagai dosa besar. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad saksi palsu harus dihukum dengan ta’zir (peringatan kras atau hukuman yang bersifat mendidik) dan diumumkan kepada masyarakat bahwa ia saksi palsu. Imam Malik menambahkan bahwa saksi palsu harus diumumkan di masjid pasar, dan tempat berumulnya manusia agar diketahui masyarakat umum. Dalam KUHP pasal 242 saksi palsu dijatuhi hukuman berupa hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
D. Penggugat dan Tergugat.
1. Pengertian Penggugat dan Tergugat.
Penggugat/mudda’I adalah orang yang menghendaki/menuntut dengan pengaduannya ke
Pengadilan supaya dia,bilkan atau dikembalikan haknya yang ada pada orang lain/tergugat utnuk dirinya. Atau penggugat adalah orang yang mengajukan materi persoalan ke pengadiolan karena ia merasa dirugikan oleh pihak lain/tergugat. Para ulama’ fiqih membrikan definisi penggugat sebagai surat gugatan yang diajukan ke hadapan hakim/pengadilan yang berisi tuntutan atas hak atau untuk memeprtahankan hak tersebut.
Tergugat atau muddaa’a’laih adalah orang yang dihadapkan kepadanya suatu tuntutan hak. Atau sebagai orang yang berhak menjawab gugatan atau tuntutan.
2. Syarat-syarat Penggugat dan Tergugat.
 Penggugat. Untuk mewngajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Surat gugatan harus ditandatangani
• Surat gugatan diajukan kepada Ketua pengadilan
• Jika penggugat tidak dapat, maka gugatannya bias dengan lisan yang kemudian akan ditulis oleh ketua pengadilan atau orang yang ditunjuk.
• Dalam surat gugatamn dijelaskan alas an gugatan dan tuntutan yang diajukan kepada hakim terhadap tergugat.
Menurut UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975ditentukan bahwa syarat-syarat khusus yang diperlukan menurut jenis perkara dalam mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
 Tafsil yaitu kejadian materiil yang harus diuraikan dalam surat permohonan guga (potita).
 Ilzam yaitu tuntutan yang diminta supya diputuskan dan diberitahukan oleh pengadilan (potitum)
 Ta’yin yaitu pihak tergugat jelas orangnya
 ‘admu tanaqud yaitu tidak bertentangan antara potita dan potitum
 Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf
 Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang karena agama.
 Tergugat. Dalam memberikan jawaban atas gugatan penggugat tersebut, tergugat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU, diantranya :
• Sebagaimana yang ditentukan dalam UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975
• Berani mengangkat sumpah dengan menyebut nama Alloh di muka pengadilan
• Mengembalikan sumpah kepada penggugat.
E. Sumpah Dalam Peradilan.
1. Macam-macam Bukti
Bukti atau bayyinah adalah segala hal yang dapat mendukung atau memperkuat dakwaan bagi pendakwa atau sebaliknya menolak dakwaan bagi terdakwa. Para ulama’ fiqih sering mengartikan bayyinah dengan dua orang saksi yang adil, laki-laki, merdeka, berakal sehat, dan sudah baligh.
Adapun macam-macam bukti menurut hukum Islam adalah :
• Pembuktian dengan saksi
• Pembuktian dengan alat bukti
• Pengakuan terdakwa dalam persidangan
• Sumpah
• Pengetahuan atau keyakinan hakim.
2. Syarat-syarat Orang yang Bersumpah
Sumpah adalah pernyataan yang dikemukakan /diucapkan oleh salah satu pihak yang disampaikannya. Orang yang melakukan sumpah harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
• Mukallaf yaitu orang yang mampu bertindak secara hokum atau memberikan kuasanya kepada orang lain
• Tidak terpaksa yaitu atas kehendak dan kemauan sendiri untuk bersumpah
• Disengaja yaitu ketika bersumpah dalam keadaan sadar dan menyadari sepenuhnya tentang perbuatan bersumpah dan segala resiko hokum yang kan dijatuhkan kepadanya jika ternyata sumpahnya palsu.
• Menyebut atau menggunakan kata Alloh
3. Tujuan Sumpah
Sumpah hukumnya wajib bagi tergugat atau terdakwa sebagai bukti penolakan atas gugatan yang dituduhkan kepadanya. Jika tergugat bersedia diambil sumpahnya hakim dapat memutuskan bahwa tergugat tidak bersalah atau tergugatlah yang brhak menjadi pemilik atas sesuatu yang disengketakan.
4. Pelanggaran Sumpah.
Orang yang telah bersumpah atas nama Alloh dan tidak menepatinya termasuk perbuatan melanggar sumpah. Orang yang melanggar sumpah wajib membayar denda/kafarat. Untuk membayar kafarat ini Islammembebaskannya agar memilih salah satu dari tiga ketentuan jenis denda yang sudah jelas yakni memberikan makan 10 orang miskin, memberikan 10 orang pakaian, atau memerdekakan budak. Atau puasa selama 3 hari.
F. Peradilan Agama di Indonesia.
1. Dasar-Hukum Peradilan Agama di Indonesia
Dasar hokum peradilan agama di Indonesia adalah UU no 14 tahun 1970 yaitu UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dimana pada pasal 10 ayat 1 ditetapkan bahwa Pengadilan Negeri terdiri atas :
• Peradilan Umum
• Peradilan agama
• Peradilan militer
• Peradilan tata usaha Negara
2. Fungsi Peradilan Agama
Peradilan agama berfungsi sebagai tempat pengadilan bagi orang Indonesia yang beragama Islam. Adapun berpaka yang menjadi wewenang peradilan agama di Indonesia adalah ;
 Perselisihan antara suami istri yang beragama Islam
 Perkara tentang nikah, thalaq, ruju’, dan perceraian antara orang islam
 Memberi putusan perceraian.
 Menyatakan bahwa syarat jatuhnya thalak yang gantungkan/ta’liq thalaq telah ada
 Mahar/termasuk mut’ah
 Perkara tentang kehidupan/nafkah istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus untuk peradilan di luar Jawa/Madura dan sebagian Kalimantan Selatan selain perkara tersebut ditambah perkara berikut :
 Hadhanah
 Waris, mal waris
 Wakaf
 Shadaqah
 Baitul mal
Dengan diundangkan UU no I tahun 1974 tentang perkawinan, maka tugas Peradila Agama lebih luas. Yaitu :
 Izin untuk beristri lebih dari Saturda
 Izin melangsungkan perkawinan yang belum mencapai umum 21 tahun bila orang tuanya, wali dan keluarganya dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
 Izin untuk tidak tinggal dalam satu rumah bagi suami istri selama berlangsungnya gugatan perceraian
 Despensai dalam hal penyimpangan dari ketentuan umur minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun
 Pencegahan terhadap perkawinan.
 Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
 Pembatalan perkawinan
 Kelalaian kewajiban suami istri
 Cerai thalaq oleh suami
 Cerai gugatan oleh istri
 Hadhanah
 Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
 Biaya penghidupan bagi bekas istri
 Sah/tidaknya anak
 Pemcabutan kekuasaan orang tua selain kekuasaan sebagai wali nikah
 Pencabutan penggantian wali
 Kewajiban ganti rugi oleh wali yang menyebabkan kerugian
 Penetapan asal usul seorang anak sebagai pengganti akte kelahiran
 Penolakan pemberian surat keterangan oleh pegawai pencatat perkawinan dalam hal perkawinan campuran
 Harta bersama/gono gini dalam perkawinan

S e l a m a t B e l a j a r



A. Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan.
1. Pengertian Peradilan.
Peradilan berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan pe-an. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.dengan tambahan pe-an berarti tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.kata peradilan dalam bahasa Arab digunakan kata qadha’ jamaknya aqdhiya’ yang berarti memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hokum Alloh. Qodha’ berarti sesuatu hokum antara manusia dengan kebenran dan hokum dengan apa yang telah diturunkan oleh Alloh. Para ahli fiqih memeberikan pengertian qodho’ sebagai suatu keputusan produk pemerintah atau menetapkan hokum syar’I dengan jalan penetapan.
Kata Qodho sendiri memiliki beberapa arti yang satu sama lain saling berkaitan yaitu :
• Al-Hukmu yaitu mencegah, menghalangi, atau menghukumi
• Al-farag yaitu selesai, putus, atau mengakhiri
• Al-ada’ yaitu menunaikan atau membayar
2. Fungsi Peradilan .
Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan persengkatan dan memutuskan hukum.dengan peradilan Alloh memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Landasan dari funsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Lembaga peradilan mempunyai fungsi utama untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat melalui tegaknya hokum dan keadilan. Di samping itu untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetaptegaknya hokum Alloh. Oleh sebab itu peradilan Islam mempunyai fungsi yang sangat mulia, di antaranya :
• Mendamaikan dua belah pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada hokum Alloh
• Menetapkan sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatan yang melanggar hokum.
3. Hikmah Peradilan
• Terciptanya keadilan dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh hak-haknya.
• Terciptanya perdamaian, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh kepastian hukumnya dan di antara masyarakat saling menghargai hak-hak orang Islam.
• Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa.
• Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya.
B. Hakim
1. Pengertian Hakim
Hakim adalah isim fa’il dari kata hakama yang berarti orang yang menetapkan hokum atau memutuskan hokum atau suatu perkara. Sedangkan menurut istilah adalah orang yang diangkat penguasa untuk menyelenggarakan dakwaan dan persengketaan.selain kata hakim dipergunakan pula kata qodhi yang berarti orang yang memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.
2. Syarat-Syarat Menjadi Hakim.
• Muslim karena muslim merupakan syarat dibolehkannya persaksian, dan keahlian mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian menjadi saksi. Menurut madzhab Hanafi boleh mengangkat hakim non muslim untuk mengadili masyarakat yang nom muslim.
• Baligh berarti dewasa baik jasnani dan rohaninya maupun dewasa dalam berpikir.
• Berakal. Berakal disini bukan sekedar mukallaf tetapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan dapat memecahkan masalah.
• Adil artinya benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur, baik dalam keadaan marah atau suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan perbuatan haram serta dapat mengendalikan amarah.
• Mengetahui hukum/UU baik pokok maupun cabang-cabangnya juga penjelasan atau interpretasi dari hokum/uu tersebut.
• Sehat jasmani dan rohani artinya jasmaninya tidak cacat terutama yang langsung berkaitan dengan profesinya.
• Dapat membaca dan menulis.
• Dhabit/kuat ingatanhya artinya tidak pelupa
• Memahami dasar-dasar hokum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits
• Memahami dengan baik ijma’ umat dan khilafiyah
• Memahami dengan baik metode ijtihad serta mampu malaksanakannya
• Memahami bahasa Arab dan segala cabang ilmunya dengan baik
3. Tata Cara Peradilan Menjatuhkan Hukuman.
Peradilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pada berbagai hal dan pertimbangan yaitu ;
• Didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara di dalam siding peradilan.
• Dari kondisi para hakim bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan adab/kesopanan para hakim.
4. Adab Kesopanan/Etika Hakim.
 Hendaknya berkantor di tengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.
 Hendaklah menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara baik dalam pelayanan, tempat yang diberikan, berbicara terhadap meraka, dll.
 Jangan memutuskan hokum dalam keadaan berikut :
• Sedang marah
• Sedang sangat lapar dan haus
• Sedang sanmgat susah atau sangat gembira
• Sedang sakit
• Sedang Manahan buang air yang sangat
• Mengantuk.
 Tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara yang ada kaitannya dengan perkara yang sxedang ditangani.
 Hakim tidak boleh menunjukkan cara berdakwa dan cara membela
 Surat hakim kepada hakim lain di luar wilayahnya bila berisi hokum hendaklah dipersaksikan kepasa 2 orang saksi mengenai isinya.
5. Kedudukan Hakim Wanita.
Pendapat Jumhur Ulama’ termasuk Imam Syafi’I, maliki dan Hambali tidak membolehkan wanita menajdi hakim. Sebaliknya Iman Abu Hanifah dan pengikitnya mebolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan kecuali had dan qishash karena dalam kedua hal itu wanita tidak boleh diambil kesaksiannya termasuk menjadi qodhi. Ibnu Jarir Ath-Thabari memperbolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan sebagaimana laki-laki.
C. Saksi.
1. Pengertian Saksi.
Saksi atau asy-Syahadah adalah orang yang mengetahui atau melihat yakni orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi atau yang memberikan keterangan bahwa peristiwa itu terjadi atau dihadirkan untuk keterangan lainnya.
2. Syarat-Syarat Saksi yang Adil
Yang dimaksud adil adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. Orang yang adil tersebut hendaklah mempunyai syarat-syarat berikut :
• Muslim. Orang bukan Muslim tidak diterima kesaksiannya untuk orang Islam. Tetapi Imam Abu Hanifah membeolhkan orang kafir menjadi saksi bagi orang Islam.
• Merdeka. Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi, karena saksi itu diserahi kekuasaan sedang hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.
• Dapat Berbicara. Orang yang bisu tidak dapat diterima menjadi saksi meskipun dengan bahasa isyarat karena bahasa isyarat dapat mengandung beberap interpretasi. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan orang bisu menjadi saksi yaitu memberikan kesaksiam dengan tulisan.
• Bukan musuh terdakwa karena dapat memberikan kesaksian palsu atau merugikan terdakwa.
• Dhabit artinya kuat hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar serta dapat memelihara apa yang dilihat atau didengarnya.
• Bukan orang fasik, penghianat/pezina.
• Baligh/dewasa
• Berakal sehat bukan hamba sahaya
• Adil. Untuk menjadi saksi yang adil diperlukan lima syarat yaitu menjauhkan diri dari dosa besar dan perbuatan tercela, bersih dari kebiasaanbebuat dosabesar, tidak pernah berbuat bid’ah, jujur ketika marah, berbudi luhur.
• Keluarga dekat dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kecuali ditentukan lain dalam UU ini maka tidak dapat didengar kesaksiannya dan dapat mengundurkan diri sebagai berikut:1) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang sama-sama sebagai terdakwa, 2) saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan perkawinan dan anak-anak mereka sampai derajat ketiga., 3) suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau bersama-sama menjadi terdakwa.
3. Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
Kesaksian orang terhadap tetangganya yang sedang berperkara tidak dapat diterima kesaksiannya karena kesaksiannya kurang mendekati keadilan. Sedangkan orang buta dapat diterima kesaksiannya sepanjang menyangkut pendengaran artinya kesaksian orang buta adalah sah manakala untuk menjadi saksi dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendengaran seperti kesaksian dalam hal pernikahan, perceraian atau thalak jual beli, pijam meminjam, nasab/keturunan perwakafan, milik mutlak, setiap ikrar dan atau serupa itu.
4. Sanksi terhadap Saksi Palsu.
Saksi palsu adalah orang yang memberikan kesaksian palsu atau dusta. Saksi palsu diangap sebagai dosa besar. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad saksi palsu harus dihukum dengan ta’zir (peringatan kras atau hukuman yang bersifat mendidik) dan diumumkan kepada masyarakat bahwa ia saksi palsu. Imam Malik menambahkan bahwa saksi palsu harus diumumkan di masjid pasar, dan tempat berumulnya manusia agar diketahui masyarakat umum. Dalam KUHP pasal 242 saksi palsu dijatuhi hukuman berupa hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
D. Penggugat dan Tergugat.
1. Pengertian Penggugat dan Tergugat.
Penggugat/mudda’I adalah orang yang menghendaki/menuntut dengan pengaduannya ke
Pengadilan supaya dia,bilkan atau dikembalikan haknya yang ada pada orang lain/tergugat utnuk dirinya. Atau penggugat adalah orang yang mengajukan materi persoalan ke pengadiolan karena ia merasa dirugikan oleh pihak lain/tergugat. Para ulama’ fiqih membrikan definisi penggugat sebagai surat gugatan yang diajukan ke hadapan hakim/pengadilan yang berisi tuntutan atas hak atau untuk memeprtahankan hak tersebut.
Tergugat atau muddaa’a’laih adalah orang yang dihadapkan kepadanya suatu tuntutan hak. Atau sebagai orang yang berhak menjawab gugatan atau tuntutan.
2. Syarat-syarat Penggugat dan Tergugat.
 Penggugat. Untuk mewngajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Surat gugatan harus ditandatangani
• Surat gugatan diajukan kepada Ketua pengadilan
• Jika penggugat tidak dapat, maka gugatannya bias dengan lisan yang kemudian akan ditulis oleh ketua pengadilan atau orang yang ditunjuk.
• Dalam surat gugatamn dijelaskan alas an gugatan dan tuntutan yang diajukan kepada hakim terhadap tergugat.
Menurut UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975ditentukan bahwa syarat-syarat khusus yang diperlukan menurut jenis perkara dalam mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
 Tafsil yaitu kejadian materiil yang harus diuraikan dalam surat permohonan guga (potita).
 Ilzam yaitu tuntutan yang diminta supya diputuskan dan diberitahukan oleh pengadilan (potitum)
 Ta’yin yaitu pihak tergugat jelas orangnya
 ‘admu tanaqud yaitu tidak bertentangan antara potita dan potitum
 Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf
 Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang karena agama.
 Tergugat. Dalam memberikan jawaban atas gugatan penggugat tersebut, tergugat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU, diantranya :
• Sebagaimana yang ditentukan dalam UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975
• Berani mengangkat sumpah dengan menyebut nama Alloh di muka pengadilan
• Mengembalikan sumpah kepada penggugat.
E. Sumpah Dalam Peradilan.
1. Macam-macam Bukti
Bukti atau bayyinah adalah segala hal yang dapat mendukung atau memperkuat dakwaan bagi pendakwa atau sebaliknya menolak dakwaan bagi terdakwa. Para ulama’ fiqih sering mengartikan bayyinah dengan dua orang saksi yang adil, laki-laki, merdeka, berakal sehat, dan sudah baligh.
Adapun macam-macam bukti menurut hukum Islam adalah :
• Pembuktian dengan saksi
• Pembuktian dengan alat bukti
• Pengakuan terdakwa dalam persidangan
• Sumpah
• Pengetahuan atau keyakinan hakim.
2. Syarat-syarat Orang yang Bersumpah
Sumpah adalah pernyataan yang dikemukakan /diucapkan oleh salah satu pihak yang disampaikannya. Orang yang melakukan sumpah harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
• Mukallaf yaitu orang yang mampu bertindak secara hokum atau memberikan kuasanya kepada orang lain
• Tidak terpaksa yaitu atas kehendak dan kemauan sendiri untuk bersumpah
• Disengaja yaitu ketika bersumpah dalam keadaan sadar dan menyadari sepenuhnya tentang perbuatan bersumpah dan segala resiko hokum yang kan dijatuhkan kepadanya jika ternyata sumpahnya palsu.
• Menyebut atau menggunakan kata Alloh
3. Tujuan Sumpah
Sumpah hukumnya wajib bagi tergugat atau terdakwa sebagai bukti penolakan atas gugatan yang dituduhkan kepadanya. Jika tergugat bersedia diambil sumpahnya hakim dapat memutuskan bahwa tergugat tidak bersalah atau tergugatlah yang brhak menjadi pemilik atas sesuatu yang disengketakan.
4. Pelanggaran Sumpah.
Orang yang telah bersumpah atas nama Alloh dan tidak menepatinya termasuk perbuatan melanggar sumpah. Orang yang melanggar sumpah wajib membayar denda/kafarat. Untuk membayar kafarat ini Islammembebaskannya agar memilih salah satu dari tiga ketentuan jenis denda yang sudah jelas yakni memberikan makan 10 orang miskin, memberikan 10 orang pakaian, atau memerdekakan budak. Atau puasa selama 3 hari.
F. Peradilan Agama di Indonesia.
1. Dasar-Hukum Peradilan Agama di Indonesia
Dasar hokum peradilan agama di Indonesia adalah UU no 14 tahun 1970 yaitu UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dimana pada pasal 10 ayat 1 ditetapkan bahwa Pengadilan Negeri terdiri atas :
• Peradilan Umum
• Peradilan agama
• Peradilan militer
• Peradilan tata usaha Negara
2. Fungsi Peradilan Agama
Peradilan agama berfungsi sebagai tempat pengadilan bagi orang Indonesia yang beragama Islam. Adapun berpaka yang menjadi wewenang peradilan agama di Indonesia adalah ;
 Perselisihan antara suami istri yang beragama Islam
 Perkara tentang nikah, thalaq, ruju’, dan perceraian antara orang islam
 Memberi putusan perceraian.
 Menyatakan bahwa syarat jatuhnya thalak yang gantungkan/ta’liq thalaq telah ada
 Mahar/termasuk mut’ah
 Perkara tentang kehidupan/nafkah istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus untuk peradilan di luar Jawa/Madura dan sebagian Kalimantan Selatan selain perkara tersebut ditambah perkara berikut :
 Hadhanah
 Waris, mal waris
 Wakaf
 Shadaqah
 Baitul mal
Dengan diundangkan UU no I tahun 1974 tentang perkawinan, maka tugas Peradila Agama lebih luas. Yaitu :
 Izin untuk beristri lebih dari Saturda
 Izin melangsungkan perkawinan yang belum mencapai umum 21 tahun bila orang tuanya, wali dan keluarganya dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
 Izin untuk tidak tinggal dalam satu rumah bagi suami istri selama berlangsungnya gugatan perceraian
 Despensai dalam hal penyimpangan dari ketentuan umur minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun
 Pencegahan terhadap perkawinan.
 Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
 Pembatalan perkawinan
 Kelalaian kewajiban suami istri
 Cerai thalaq oleh suami
 Cerai gugatan oleh istri
 Hadhanah
 Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
 Biaya penghidupan bagi bekas istri
 Sah/tidaknya anak
 Pemcabutan kekuasaan orang tua selain kekuasaan sebagai wali nikah
 Pencabutan penggantian wali
 Kewajiban ganti rugi oleh wali yang menyebabkan kerugian
 Penetapan asal usul seorang anak sebagai pengganti akte kelahiran
 Penolakan pemberian surat keterangan oleh pegawai pencatat perkawinan dalam hal perkawinan campuran
 Harta bersama/gono gini dalam perkawinan

S e l a m a t B e l a j a r

Doa Sehari-hari

1. Do’a sebelum makan:
اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وقنا عذاب النار
Ya Allah berilah berkah kepada kami dari apa yang engkau beri rezeki pada kami dan hindarkanlah kami dari azab neraka.
Do,a sesudah makan:
الحمد لله الذي أطعمنا وسقانا وجعلنا من المسلمين
Segala Puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum kepada kami dan menjadikan kami muslim.

Do’a Iftar (buka Puasa):
اللهم لك صمت وبك آمنت وعلى رزقك أفطرت برحمتك يا ارحم الرحمين
Ya Allah untuk-Mu lah aku berpuasa dan kepada-Mu lah aku beriman dan atas rizki- Mu-lah aku berpuka, dengan rahmat-Mu wahai Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

2. Do’a masuk Masjid:
اللهم افتح لى أبواب رحمتك
Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.
Do’a keluar Masjid:
اللهم اني اسألك فضلك
Ya Allah sesungguhnya aku minta kepada-Mu dengan keutamaan-Mu.

3. Do’a masuk WC:
اللهم اني أعوذ بك من الخبث والخبائث
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari Godaan Syaiton laki-laki dan Perempuan. (HR.Bukhari)
Do’a keluar dari WC:
غفرانك الحمد لله الذي اذهب عني الأذى وعافانى
Aku minta ampun kepada-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghindarkan daku dari penyakit dan menyehatkanku.

4. Do’a sebelum tidur:
باسمك اللهم أحيا وبأموت
Dengan namamu, aku hidup dan aku mati.
Do,a ketika bangun tidur:
الحمد الله الذي أحيانا بعدما أماتنا واليه النشور
Segala puji bagi Allah yang telah membangunkan kami setelah kami ditidurkan, dan
kepadaNyalah kami akan di bangkitkan.

5. Do’a ketika keluar dari rumah:
بسم الله توكلت على الله ولاحول ولا قوة الا بالله
Dengan nama Allah (aku keluar) aku bertawakkal kepadaNya, tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah.
Do`a ketika masuk rumah:
بسم الله ولجنا وبسم الله خرجنا وعلي الله توكلنا
Dengan nama Allah kami masuk (kerumah) dengan nama Allah kami keluar (darinya) dan kepada Tuhan kami bertawakkal.





6. Do’a ketika mendengarkan Adzan:
Seseorang untuk mendengarkan adzan hendaklah membaca sebagaimana yang di kumandangkan oleh muadzin, kecuali bacaan :حي علي الصلاة (hayya 'alassholaah) dan حي علي الفلاح (hayya 'alalfalaah) maka padanya bacalah :لاحول ولاقوة الابالله (laa haula walaa quwwata illa billah)
Membaca shalawat kepada Nabi saw sesudah adzan :
اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت سيدنا محمدا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقاما محمودا الذي وعدته(انك لا تخلف الميعاد)
Ya Allah, Tuhan panggilan yang sempurna (azan) dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah Al-Wasilah (derajat di surga,yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi SAW). Dan Fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan Beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.

7. Do`a sebelum wudhu:
بسم الله Dengan nama Allah (saya berwudhu).
Do`a setelah berwudhu:
اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسول الله
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut di sembah kecuali Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba & utusanNya .

اللهم اجعلني من التوابين واجعلنى من المتطهرين

Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah termasuk orang-orang (yang senang) bersuci.

8. Do’a ketika bersin:
Apabila seseorang diantara kamu bersin hendaklah membaca : الحمد لله (segala puji bagi Allah), lantas saudara atau temannya berkata : يرحمك الله (semoga Allah memberi berkah kepadamu), Bila saudara atau temannya berkata demikian bacalah :
يهديكم الله ويصلح بالكم (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan memperbaiki hatimu).

9. Do’a Pelebur Dosa Majlis.
سبحناك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك
"Maha Suci Engkau, Ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepada-Mu.

10. Do’a sebelum berhubungan suami istri
بسم الله اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا
Dengan nama Allah. Ya Allah! Jauhkan kami dari setan, dan jauhkan setan untuk mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.

11. Doa untuk dijauhkan dari bala dan marabahaya:
بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شئ في الأرض و لا في السماء وهو السميع العليم
"Dengan nama Allah yang segala sesuatu baik di langit maupun di bumi tidak akan memberi mudhorot (bahaya) apa-apa selama berlindung dengan menyebut nama-Nya

12. Doa penawar dan penyejuk hati dari kesedihan, rasa malas, kebingungan, ketidak mampuan, bakhil dan keterlilitan hutang.
اللهم إني أعوذ بك من الهم و الحزن, و أعوذ بك من العجز و الكسل, وأعوذ بك من الجبن و البخل, وأعوذ بك من غلبة الدين و قهر الرجال
"Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan keduka-citaan, aku berlindung kepada-Mu dari sifat lemah dan malas, aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, aku berlindung kepada-Mu dari beban hutang penindasan orang-orang."

Strategi Pembelajaran

1. Giving Question dan Getting answers
• Bagikan dua potong kertas kepada semua siswa
• Mintalah siswa untuk melengkapi pernyataan berikut :
Kertas I : saya masih punya pertanyaan
Kertas 2 : saya menjawab tentang
• Buat kelompok-kelompok kecil dan mintalah masing-masing kelompok untuk memilih pertanyaan dan jawaban yang paling penting.
• Mintalah masing-masing kelompok untuk melaporkan pertanyaan yang dipilih. Cari sekiranya ada peserta yang dapat menjawab. Jika tidak ada guru harus menjawab pertanyaan.
• Minta masing-masing kelompok untuk jawaban yang telah dipilih, kemudian minta anggota kelompoknya menjelaskan jawaban kelompok kepada kelompok yang lain
• Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi /kesimpulan diakhir proses pembelajaran, jika waktu telah berakhir dilanjutkan dengan kegiatan penutup/salam.

2.learning starts with a question dengan media/alat pembelajaran : kapur, spidol, white board/papan tulis, potongan kertas. Langkah-langkahnya :
 Pembukaab/salam
 Memberikan ilustrasi materi sesuai topik pembahasan yang disertai gambaran obyektif penerapan di lapangan.
 Proses kegiatan :
• Bagikan separuh jumlah siswa potongan kertas yang berisi pointers materi yang akan diajarkan pada sesi pembelajaran.
• Suruhlah siswa bergerak mencari teman sejumlah 3 , diutamakan mencari teman yang belum mendapat lembar kopian. Mintalah kelompok mempelajari pointer materi yang diterima. Siswa mencatat apa yang tidak diketahui dan membauat pertanyaan sebanyak mungkin tentang pointers materi yang dipelajari.
• Siswa berkumpul lagi dikelas, guru menyuruh siswa menanyakan sesuai yang dipersiapkan dalam kelompok.
• Guru menjawab setiap pertanyaan yang diajukan siswa, sebaiknya menjawab pertanyaan yang belum terjawab dan harus tuntas terjawab isi pertanyaan yang dimaksud.
• Guru memberi penekanan pada inti materi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki siswa.
• Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi di akhir proses pembelajaran, jika waktu telah selesai akhiri dengan penutup/salam.
3. Everyone Is A Teacher Here.
 Bagikan kertas kepada setiap siswa dan mintalah mereka untuk menuliskan sebuah pertanyaan tentang materi pelajaran yang telah atau sedang dipelajari, atau topic khusus yang ingin mereka diskusikan.
 Kumpulkan kertas catatan siswa, kemudian diaduk dan bagikan kembali kepada msing- masing siswa. Suruh siswa membaca pertanyaan di kertas masing sambil berpikir bagaimana jawabannya.
 Under volunteer/sukarelawan untuk maju ke depan dan membacakan pertanyaan yang ada di tangannya serta memberikan respon/jawaban/penjelasan atas pertanyaan yang dibacakan. Kembangkan diskusi dengan melibatkan siswa lain untuk menanggapinya.
 Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir proses pembelajaran.jika waktu sudah berakhit dianjutkan kegiatan penutup.
4. The Power Of Two
 Ajukan satu atau dua pertanyaan yang membutuhkan perenungan dan pemikiran.
 Minta siswa menjawab pertanyaan secara perorangan berbentuk tulisan.
 Setelah semua memberikan jawabannya, kelompokkan siswa dua-dua /berpasangan.
 Masing-masing pasangan diminta untuk saling menjelskan jawaban yang ditulis masing-masing, kemudian menyusun jawaban baru yang disepakati.
 Setelah masing-masing pasangan menulis jawabannya, perintahkan mereka untuk membandingkan jawabannya dengan pasangan lain dan perintahkan agar siswa menyusun kembali jawaban yang disepakati.
 Berikan kesempatan beberapa orang siswa untuk mempresentasikan jawaban yang dirumuskan setelah membandingkan dengan siswa lain .
 Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir proses pembelajaran.
5. Tim Pendengar
 Bagi kelas menjadi 4 kelompok dan masing-masing kelompok diberi tugas yang berbeda. Contoh sebagai berikut :
 Kelompok A berperan sebagai penanya yang bertugas setelah presentasi pelajaran, bertanya minimal dua pertanyaan tentang materi yang baru disampaikan.
 Kelompok B berperan sebagai pendukung bertugas setelah materi disampaikan, menyampaikan point-point yang disetujui atau bermanfaat dan menjelaskan alasan.
 Kelompok C berperan sebagai penentang yang bertugas sebagai mengutarakan point-point yang tidak disetujui atau tidak bermanfaat dan menjelaskan alasan
 Kelompok D berperan sebagai pemberi contoh bertugas memberi contoh spesifik atau aplikatif dari materi.
 Sampaikan materi anda dengan teknik lecturing, setelah selesai berikan waktu kepada kelompok untuk menyelesaikan tugas
 Mintalah masing-masing kelompok untuk bertanya, menyetujui, menolak atau memberi contoh sesuai dengan tugas yang telah dibagikan di pelajaran.
 Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir proses pembelajaran.
6. Synergetic Teaching
 Bagi kelas menjadi 2 kelompok
 Pindahkan satu kelompok ke ruangan lain untuk membaca topic yang akan di ajarkan dan perintahkan agar menyusun catatan belajar.
 Pada waktu yang sama sampaikan materi pada kelompok kedua dengan teknik ceramah atau Tanya jawab
 Balik kegiatan untuk setiap kelompok dengan cara memberikan materi bacaan untuk kelompok yang mendengarkan ceramah dan menyampaikan ceramah kepada kelompok yang telah membaca.
 Pertemukan/gabungkan masing-masing kelompok dengan pasangan masing-masing dan mintalah mereka merekapitulasi dari materi yang baru saja mereka pelajari secara mandiri ataupun dengan guru.
 Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir pembelajaran.
7. Point Counterpoint
 Pilih satu topic yang mempunyai dua perspektif/pandangan atau lebih
 Bagi kelas menjadi beberapa kelompok sesuai dengan perspektif/pandangan yang ada
 Pastikan bahwa masing-masing kelompok duduk pada tempat yang terpisah dengan kelompok lain yang berbeda pandangan.
 Mintalah masing-masing kelompok untuk menyiapkan argumen-argumen yang disepakati dalam kelompok.
 Pertemukan kembali masing-masing kelompok dan beri kesempatan salah satu kelompok tertentu untuk memulai berdebat dengan menyampaikan argument-argumen yangb disepakati dalam kelompok.
 Undang anggota kelompok lain untuk enyampaikan pandangan yang berbeda. Demikian seterusnya.
 Beri klarifikasi atau kesimpulan denga membandingkan isu-isu yang brekmbang selama perdebatan berlangsung. Sebelujm menutup pelajaran erikan penegasan tentang inti persoalan yang diperdebatkan.
 Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir pembelajaran.
8. Jigsaw Learning
• Pilih materi pembelajaran yang dapat dibagi menjadi beberapa segmen /bagian
• Bagi siswa menjadi beberapa kelompok sesuai dengan jumlah segmen yang ada.
• Setiap kelompok mendapat tugas membaca, memahami dan mendiskusikan serta membuat ringkasan materi belajar yang berbeda
• Setiap kelompok mengirimkan anggotanya ke kelompok lain untuyk menyampaikan apa yang telah mereka pelajari dikelompoknya.
• Kembalikan suasana kelas seperti semula kemudian tanyakan apakah ada persoalan yang btidak terpecahkan dalam kelompok
• Berikan pertanyaan pada siswa untuk mengecek pemahaman mereka terhadap materi yang dipelajari.
• Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir pembelajaran.
9. Information Search
 Bagikan resource material (bacaan, textbook,dll)
 Susunlahsejumlah pertanyaan yang jawabannya bias dicari pada resource material yang telah disiapkan
 Untuk menumbuhkan persaingan yang sportif, bagilah siswa ke dalam beberapa kelompok kecil untuk merumuskan jawaban.
 Mintalah siswa mempresentasikan jawaban, dan berikan kesempatan kelompok lain untuk menilai obyektifitas jawaban.
 Setelah menyelesaikan tugas, lakukanlah pembahasan jawaban yang benar secara bersama dalam sebuah diskusi kelas. Kembangkan jawaban tersebut untuk memperluas cakupan belajar.
 Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir pembelajaran.
10. Snowballing
o Adakan grouping, masing-masing terdiri dari dua atau tiga orang siswa.
o Kemudian ajukan sebuah pertanyaan atau permasalahan untuk dibahas dan dicarikan jawaban pemecahannya.
o Setelah beberapa menit masing-masing group digabung sehingga jumlah anggota group berubah dari dua menjadi empat atau lebih banyak lagi anggotanya.
o Pada group yangb baru diberikan tugas untuk melakukan sharing pendapat dan merumuskan jawaban baru yang disepakati bersama
o Jawaban yang disepakati dipresentasikan dan ditanggapi siswa/guru
o Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan memberikan tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan, kemudian memberikan justifikasi materi/kesimpulan diakhir pembelajaran.

SHADAQAH, HIBAH, HADIAH DAN HIKMAHNYA

A. Shodaqoh dan Hadiah
1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya.
2. Hukm Shadaqah
Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati.
Sedangkan hukum hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah
Antara shadaqah dannhadiah terdapat perbedaan yang nyata yaitu :
• Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah cukup
• Shadaqah untuk membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
• Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah/boleh.
4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah
 Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
 Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memrlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya tidak sah.
 Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah atau hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.
 Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
5. Rukun Shadaqah dan Hadiah.
o Pemebri
o Penerima
o Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima
o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan.
6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
 Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.
 Sebagai obat obat dari penyakit
 Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
 Memperoleh pahala yang mengalir terus
 Akan bertambah rizkinya
 Mengahpuskan kesalahan
 Mendapat balasan yang setimpal
 Mendapat pertolongan Alloh di akherat.
B. Hibah
1. Pengertian Hibah.
Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharap ridha Allah. Bila seseorang ,memberikan hartanya kepada keluarga atau orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan maka hal itu disebut pinjaman (‘Ariyah). Sedangkan bila hak pemilikan itu diberikan sesudah ia mati maka hal itu dinamakan washiat.
Dari segi bentuknya dapat berupa materi/barang yang bias bertahan lama. Sedangkan dari obyek yang diberinyabersifat perorangan bukan perkumpulan atau organisasi. Dari segi macamnya hibah terbagi menjadi 2, yaitu :
• Hibah benda yaitu menghibahkan suatu benda untuk memelikinya.
• Hibah manfaat yaitu menghibahkan manfaat suatu benda/barang tetapi status kepemilikannya tetap pada si pemberi.
2. Hukum Hibah
Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada keluarga dekat, seperti dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 177 dan Al-Maidah ayat 2. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul dan sebaiknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan.
3. Rukun dan Syarat Hibah
 Wahib yakni orang yang memberikan hibah dengan syarat-syarat berikut :
• Baligh dan berakal
• Dilakukan atas kemauan sendiri
• Dapat melakukan tindakan hukum
• Pemilik barang yang dihibahkan
 Mauhub lahu yakni orang yang diberi hibah dengan syarat-syarat berikut :
• Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah/ijab qabul
• Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan.
• Bila saat diberi hibah masih kecil maka walinya bisa menggantikannya.
 Mauhub yakni barang yang dihubahkan
• Jelas dan ada wuijudnya/tidak samar
• Mempunyai nilai atau harga tertentu dan manfaat
• Barang yang dihibahkan benar-benar milik orang yang menghibahkan secara mutlak
 Ijab qabul yakni akad
4. Macam-macam Hibah
Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Hibah barang ada yang bermaksud mencari pahala dan ada yang tidsak. Hibah yang dimaksud mencari pahala ada yang dimaksud untuk mencari keridhaan Alloh dan keridhaan makhluk. Hibah manfaat tyerdiri dari hibah berwaktu/hibah muajjalah dan hibah seumur hidup.an amri. Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman/ariyah karena setelah lewat jangka waktu tertentu barang yang dihibahkan manfaatnya itu harus dikembalikan. Mengenai hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut :
 Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad berpendapat bahwa hibah seumur hidup adalah hibah yang terputus sama sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya.
 Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna atau manfaat saja. Bila meninggal maka barangnya harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya.
 Dawud dan Abu Tsauri berpendapat bahwa bila pembverian ditunjukkan kepada seseorang dan keturunannya, maka barang tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya.

5. Hibah Maridhil Maut
Yang dimaksud maridhil maut adalah orang yang sakit menjelang kematian. Orang yang demikian bila memberikan sesuatu kepada orang lain maka hukumnya seperti washiat yaitu penerimanya harus bukan ahli waris dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh [pemberi washiat.
Bila seseorang menghibahkan harta kepada orang lain, lalu orang yang memberikan itu meninggal dunia dan harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris karena ahli waris mendakwa bahwa pemberian hibah pada saat almarhum sakit sedangkan orang yang diberi hibah menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan pada saat almarhum sehat maka yang dibenarkan adalah orang menerima hibah karena pada saat itu pemberi hibah dapat membelanjakan harta.
Bila pemberian hibah itu menimbulkan pertengkaran di antara ahli waris maka hibahnya dibatalkan.
6. Hukum Pemcabutan Hibah
Jumhur ulam’ sepakat bbahwa mencabut hibah yang telah diberikan hukumnya adalah haram meskipun dilakukan antara saudara atau suami istri. Pencabutan dibolehkan bila ada yang hal-hal yang membolehkannya anatara lain :
• Pencabutan hibah seorang ayah kepada sebagaimana yang kan dijelaskan kemudian.
• Hibah yang diberikan itu belum sampai kepada orang yang diberi, disebabkan karena orang yang diberi hibah sedah meninggal terlebih dahulu
7. Hibah Kepada Anak.
Hibah yang utama adalah kepada kaum kerabat/keluarga dan yang sangat dekat adalah anak dengan tetap menjaga keadilan diantara mereka. Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 177. Adil tidak tidak berarti sama rata sama rasa. Mungkin saja memberikan sesuatu yang sama pada anak-anak yang berbeda bias menjadi tidak adil.
8. Hikmah Hibah
• Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup
• Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya.
• Mendapatkan perlindungan dari Alloh
• Terhindar dari apai neraka di akherat kelak.

S e l a m a t B e l a j a r

JI’ALAH DAN HIKMAHNYA

1. Pengertian Ji’alah
Ji’alah atau jualah menurut bahasa artinya upah atau pemberian. Menurut syara’ adalah perjanjian akan menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada orang lain yang berhasil melaksanakan sesuatu tugas.
2. Rukun Ji’alah
Jia’alah hukumnya mubah/boleh. Adanya jia’alah bermula dari firman Alloh dalam surat
Yusuf ayat 72.
3. Rukum Ji’alah
 Lafadz yaitu ucapan menyampaikan janji atau sayembara
 Orang yang menjanjikan upah atau yang mengeluarkan sayembara.
 Pekerjaan yang dikehendaki oleh pembuat sayembara
 Upah yang kan diberikan bias berbentuk uang, barang, atau kedudukan tertentu.
Bila dikehendaki salah satu pihak dapat menggugurkan ji’alah sebab ji’alah merupakan akad jaizah bukan lazimah selam peserta sayembara mengerjakannya. Bila sesuatu yang disayembarakan didapat secara bersama-sama maka upah dibagikan bersama.
4. Hikmah Ji’alah
• Berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang yang sangat memrlukan pertolongan manusia
• Dapat menemukan orang yang punya prestasi atau loyalitas yang tinggi
• Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan sesuatu.

S e l a m a t B e l a j a r

QIRADH ATAU MEMBERI MODAL

1. Pengertian dan Hukum Qiradh
Qiradh berasal dari kata qaradh yang artinya hutang atau perjanjian seperti firman alloh dalam surat al-Baqarah 245. sedangkan menueurt istilah qiradh adalah akad mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian.
2. Syarat dan rukun Qiradh
Adapun syarat dan rukun qiradh adalah sebagai berikut :
 Kedua belah pihak adalah orang yang berakal sehat dan baligh (dibenarkan melakukan tindakan hukum).
 Modal harus jelas jumlahnya artinya dapat dihitung atau dinilai dengan uang
 Ketentuan pembagian dicantumkan dalam perjanjian
 Pihak pemilik modal mempercayakan sepenuhnya baik mengenai kebijaksanaan maupun jenis usaha yang ditunjuk pihak pelaksana
 Masing-masing pihak punya landasan amanah serta tolong menolong.
3. Objek Qiradh
Para ulama’ telah sepakat bahwa mengenai objek qiradh adalah penyerahan modal berbentuk uang untuk dikembangkan dalam perniagaan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai perjanjian sewaktu akad. Qiradh diperbolehkan oleh syara’ karena suatu kebutuhan. Oleh karena itu qiradh dikhususkan pada barang-barang yang umumnya laku dan menarik keuntungan.
4. hikmah Qiradh
• Terwujudnya tolong menolong dan terhindarnya sistem rentenir sebab tidak jarang orang yang punya modal tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal
• Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Alloh karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan
• Bagi yang mengqiradhkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh alloh baik urusan dunia maupun urusan akhirat
• Tercitanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksana yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian ummat
• Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
• Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah sepuluh kali lipat.



S e l a m a t B e l a j a r

QIRADH ATAU MEMBERI MODAL

1. Pengertian dan Hukum Qiradh
Qiradh berasal dari kata qaradh yang artinya hutang atau perjanjian seperti firman alloh dalam surat al-Baqarah 245. sedangkan menueurt istilah qiradh adalah akad mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian.
2. Syarat dan rukun Qiradh
Adapun syarat dan rukun qiradh adalah sebagai berikut :
 Kedua belah pihak adalah orang yang berakal sehat dan baligh (dibenarkan melakukan tindakan hukum).
 Modal harus jelas jumlahnya artinya dapat dihitung atau dinilai dengan uang
 Ketentuan pembagian dicantumkan dalam perjanjian
 Pihak pemilik modal mempercayakan sepenuhnya baik mengenai kebijaksanaan maupun jenis usaha yang ditunjuk pihak pelaksana
 Masing-masing pihak punya landasan amanah serta tolong menolong.
3. Objek Qiradh
Para ulama’ telah sepakat bahwa mengenai objek qiradh adalah penyerahan modal berbentuk uang untuk dikembangkan dalam perniagaan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai perjanjian sewaktu akad. Qiradh diperbolehkan oleh syara’ karena suatu kebutuhan. Oleh karena itu qiradh dikhususkan pada barang-barang yang umumnya laku dan menarik keuntungan.
4. hikmah Qiradh
• Terwujudnya tolong menolong dan terhindarnya sistem rentenir sebab tidak jarang orang yang punya modal tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal
• Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Alloh karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan
• Bagi yang mengqiradhkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh alloh baik urusan dunia maupun urusan akhirat
• Tercitanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksana yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian ummat
• Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
• Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah sepuluh kali lipat.



S e l a m a t B e l a j a r

SYIRKAH DAN HIKMAHNYA

1. Pengertian Syirkah
Syirkah adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha modal maupun jasa dengan sayarat bagi hasil keuntungan atau kerugian yang disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya. Kerjasama ini bertujuan untguk memperoleh keuntungan bagi mereka bersama.
2. Syarat dan Rukun Syirkah
 Syarat-syarat Syirkah harta adalah :
• Orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
• Pokok atau modal yang dioperasikan hendaknya jelas dan dapat diuangkan atau diukur dengan uang. Jika modal yang dioperasikan berupa benda yang berbeda, maka diadakan percampuran dahulu sehingga tidak dapat dibedakan lagi barang miliknya masing-masing anggota.
• Orang yang bersirkah harus mencampur kedua harta/sahamnya sehingga tidak akan dibeda-bedakan satu dengan lainnya
• Anggaran dasar dan anggaran tumah tangga jelas sehingga terhindar dari penyimpangan.
• Untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal masing-masing.
 Syarat-syarat syirkah kerja adalaj :
• Penghasilan atau upah yang didapat menjadi milik bersama sesuai dengan perjanjian atau anggaran rumah tangga organisasi.
• Bila anggota serikat terdiri dari profesi yang sama serta tingkat pendidikan yang sama maka pengahsilan atau upah keuntungan dapat disamakan pula
• Bila nggota terdiri dari bermacam-macam profesi atau keahlian dan tingkat pendidikan maka pembagian penghasilan tidak akan sama disebabkan keualitas jasa yang diberikannya
• Perbandingan penghasilan atau upah hendaknya dietentukan sewaktu berlangsungnya akad sebagaiman apad abutir satu.
 Rukun-Rukun Syirkah adalah :
 Anggota yang bersyirkah
 Poko-pokok perjanjian
 Singhat.
3. Macam-macam Syirkah
 Syirkah Amlak/milik, yaitu perserikatan dalam meiliki sesuatu jenis barang tanpa akad yang adakalanya bersifat ikhtiyari dan jabari. Contoh ikhtiyari adalah dua orang berserikat untuk membeli satu barang, maka barang itu menjadi syirkah milik. Sedangkan contoh jabari adalah sesuatu menjadi milik mereka berdua karena mau tidak mau harus demikian artinya tanpa usaha meraka dari proses pemilikannya seperti harta warisan yang diwariskan kepada mereka berdua, maka barang itu menjadi milik mereka berdua walaupun tidak usaha meskipun hanya kemauan menerima.
 Syirkah ‘uqud, yaitu syirkah antaradua orang atau lebih yang bergabung untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Syirkah ini terbagi menjadi 2 yaitu :
 Syirkah harta/’inan/perseroan yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan perjanjian. Keuntungan dan kerugian di bagi sebanding dengan besar modal; keduanya atau sesuai perjanjian. Para ulama’ menyepakati tentang sahnya syirkah harta kalaupun ada perbedaan hanya terletak pada sayarat dan cara-caranya.
 Syirkah Kerja/’amal/abdan/shana’i/taqabbul, yaitu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam memberikan pelayanan/jasa kepada masyarakat untuk mendapat keuntungan.Syirkah kerja dapat terdiri dari satu jenis keahlian atau profesi maupuin beberapa jenis profesi yang digabungkan menjadi satu perserikatan.
Para ulama’ berpendapat berbeda mengenai syirkah ini. Imam Syafi’I berpendapat syirkah ini (abdan) tidak sah/batil karena menurutnya syirkah ini menyangkut uang dan kerja. Sebagian yang lain berpendapat boleh berdasar Hadits riwayat Abu Ubaidah dari Abdulloh.
4. Hikmah Syirkah
• Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya di bidang ekonomi
• Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap karena hasil pemikiran dari banyak orang
• Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan brasa solidaritas untuk kemajuan bersama
• Jika usahanya berkembang dengan baik berarti jangkauan operasionalnya semakin meluas maka membutuhkan tenaga kerja yang banyak.
S e l a m a t B e l a j a r

MUZARA’AH, MUKHABARAH DAN HIKMAHNYA

A. Muzara’ah
1. Pengertian Muzara’ah
Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik sawah/lading dengan penggarap dengan benih tanahan dari pihak pemilik tanah. Pembagian hasilnya menurut kesepakatan kedua belah pihak. Kerjasama ini biasanya dilakukan pada tanaman yang harga benihnya relative mahal seperti cengkeh, vanili, pala dll.
2. Hukum Muzara’ah
Hukum asal muzara’ah adalah mubah/boleh. Namun bila dikhawatirkan ada kecurangan dari salah satu pihak maka sebaiknya tidak dilaksanakan.
3. Zakat Muzara’ah
Dalam mukhabarah yang wajib mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah karena dialah hakikatnya yang menanam, sedang penggarap seolah-olah mengambil upah kerja.
B. Mukhbarah
1. Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilih sawah sawah/lading dengan penggarap dan benihnya dari pihak penggarap. Pembagian hasilnya menurut kesepakatan kedua belah pihak secara adil. Kerjasama ini biasanya dilakukan pada tanaman yang harga benihnya relative murah seperti padi, jasgung, kacang, dll.
2. HuKum Mukhabarah.
Hukum dan cara-cara dalam mukhabarah sama denganb muzara’ah.
3. Zakat Mukhabarah
Dalam mukhabarah yang wajib mengeluarkan zakat adalah penggarap karena dialah hakikatnya yang menanam, sedang pemilik tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya. Bila benih berasal dari keduanya maka zakat diwajibkan atas keduanya sebelum pendapatan di bagi 2.
C. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah.
• Hikmah muzara’ah dan mukhabarah prinsipnya tidak berbeda dengan hikmah musaqah
• Memberi pertolongan kepada penggarap untuk mempunyai penghasilan
• Harta tidak hanya beredar di antara orang kaya asaja
• Mengikuti sunnah Rosululloah.

S e l a m a t B e l a j a r

MUSAQAH DAN HIKMAHNYA

1. Pengertian dan Hukm Musaqah
Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarapnya yang hasilnya menjadi milik kedua belah pihak menurut perjanjian yang telah disepakati. Musaqah merupakan salah satu bentuk qiradh dalam bidang usaha memelihara kebun. Musaqah merupakan bentuk kerjasama usaha dalam bidang pertanian dengan cara pemilik kebun menyerahkan kepada petani untuk digarap dan hasilnya dibagi dengan prosentase sesuai dengan kesepakatan. Pada umumnya pembagiannya antara separuh atau sepertiga untuk petani penggarap.
Hukum musaqah adalah mubah/boleh. Jika niat mengikuti sunah Rasululloh maka hukumnya sunnah. Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan Imam Malik membolehkan melakukan musaqah untuk semua jenis pepohonan tetapi sebagian ulama’ hanya membolehkan untuk kurma dan anggur saja.
2. Rukun Musaqah
• Pemilik dan penggarap kebun hendaknya orang yang berhak membelanjakan harta.
• Tanaman yang dipelihara yang buahnya musiman, tahunan maupun terus menerus
• Kebun yang diolah
• Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya
• Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya. Pembagian hasil harus dijelaskan waktu aqad
• Akad yaitu ijab qabul baik berbentuk tulisan, perkataan, maupun isyarat yang dipahami.
3. Syarat Musyaqah
 Akad dilaksanakan sebelum dibuat perjanjian karena musaqah merupakan akad pekerjaan
 Tanaman yang dipelihara hendaklah jelas, dapat dilihat oleh mata
 Waktu pemeliharaan hendaklah jelas sperti 1 tahu, sekali panen, dll.
 Penggarap hendaklah jelas bagiannya seperti separuh, sepertiga, atau lainnya.
4. Batalnya Musaqah
• Penggarap tidak mampu bekerja
• Matinya salah seorang yang berakd
5. Hikmah Musaqah
• Terwujudnya kerjasama antara si miskin dan si kaya sebagai relaisasi ukhuwah islamiyyah.
• Memberikan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak punya kebun tapi punya potensi untuk menggarapnya dengan baik
• Mengikuti sunnah Rasululloh
• Menghindari praktek pemerasan/penipuan dari pemilik kebun.
• Menghilangkan bahaya kefakiran dan kemiskinan

S e l a m a t B e l a j a r

SALAM DAN SYUF’AH

A. Pengertian Salam
Salam yaitu menjual sesuatu yang barangnya tidak diperhatikan tetapiu diberitahukan sifat barang serta kualitasnya oleh penjual dan setelah ada kesepakatan pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya beluma ada.
B. Rukun dan Syarat Salam
1. Rukun salam adalah penjual (muslam ilaihi), pembeli (rabbus salam), barang (muslam fih), dan harga atau modal (ra’sul mal), dan sighat (ijab qabul).
2. Syarat-syarat Salam adalah :
• Harga uang hendaknya dibayar dahulu di majlis akad
• Barang menjadi utang atau tanggungan penjual
• Barang diberikan pada waktu yang dijanjikan oleh sebab itu menyalamkan buah-buahan bukan pada musimnya tidak sah
• Barang bitu jelas ukurannya baik dengan takaran maupun timbangan atau ukuran atau bilangan menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
• Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barang
• Disebutkan tempat menerimanya walaupun tempat akad itu tidak layak untuk menerima barang
3. Hukum Salam
Salam merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena
uangnya telah dibayar sewaktu akad, atau dengan kata lain salam adalah akad jual beli berupa
pesanan.
4. Hikmah Salam
• Orang yang mempunyai periusahaan seringkali butuh uang untuk keperluan kelancaran usahanya atau jika sewaktu-waktu perusahaan macet karena kurang modal. Padaham pembali selain dia akan mendapatkan barang yang sesuai dengan kemauannya. Dengan salam berarti telah menolong kemajuan perusahaan saudaranya yang mengalami masalah, maka dari itu untuk mengatur kepentingan ini Alloh menetapkan ketentuan salam.
• Dengan adanya salam maka tertolonglah pengusaha kecil yang pada umumnya lemah dalam permodalan. Padahal mereka mampu untuk tetap menjaga mutu barang yang dihasilkan bila modalnya ada dan memadai bagi kelangsungan usahanya.
• Prinsip tolong menolong yang asangat dianjurkan dalam ajaran Islam dapat terwujud dalam perdagangan antara lain melalui akad salam.
C. Syuf’ah (menggabungkan).
1. Pengertian Syuf’ah
Syauf’ah berasal dari kata asy-syaf’u yang berarti addlammu (menggabungkan).. syauf’ah menurut istilah adalah hak yang diambil dengan cara paksa oleh syarikat lama dan syarikat baru. Contoh si A berserikat dengan si B, kemudian si B tanpa sepengaetahuan si A menjual bagiannya kepada si C dengan tidak seizin si A. delam keadaan demikian maka si A berhak mengambil sebagian rumah yang sudah dijual oleh si B kepada C dengan paksa sekalipun tidak disukai si C dengan harga sebesar harga penjualan B kepada C. inilah yang disebut syuf’ah.
2. Rukun dan Syarat Syuf’ah
 Barang yang diambiul (sebagian yang dijual). Syaratnya keadaan barang itu tidak bergerak (tidak dapat dipindahkan ). Adapun barang yang bisa dipindahkan tidak dapat disyuf’ah
 Orang yang mengambil barang. Syaratnya adalah orang yang bersyerikat pada zat barang yang diambil dan memiliki bagian barang yang disyarikatkan. Menurut madzhab syafi’I tetangga tidak berhak mengambil syuf’ah juga orang yang bersyerikat pada manfaat dan orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.
 Orang yang disyuf’ah menyerahkan barang. Syaratnya keadaan barang diperoleh dengan jalan membeli, menukar, bukan pusaka, washiat, atau pemberian.
3. Hikmah Syif’ah
Islam mensyariatkan syuf’ah untuk menghindari kemudharatan (bahaya) dan mencegah terjadinya permusuhan, karena penjualan sebagian harta syarikat kepada pihak lain berati telah melanggar dan menghilangkan hak pemiliknya tanpa seizin pemilik harta tersebut. Hal ini berarti telah melanggar hak seseorang dan akan menimbulkan kemudlaratan serta rasa tidak senang bagi orang yang dilanggar haknya . yang demikian itu bertentangan dengan tujuan syariat Islam.

S e l a m a t B e l a j a r

JINAYAT DAN QISHASH

Dalam ilmu fiqih persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat dan hudud. Jinayat adalah pembahasan mengenai tindak kejahatan mengenai pembunuhan dan penganiayaan swerta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat, dan kifarat. Sedangkan hudud yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan selain pembunuhan seperti zina, qadzab, mencuri, menyamun, merampok, minuman keras serta sanksi hukum yang dikenakan atas pelaku kejahatan tersebut.

A. Jinayat
1. Pembunuhan
a. Pengertian Pembunuhan
Membunuh adalah melenyapkan nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja
dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.
b. Macam-Macam Pembunuhan
Pembunuhan ada tiga kategori yaitu :
• Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu suatu pembunuhan yang telah telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematiukan seseorang. Dikatakan membunuh dengan sengaja bila pembunuh tersebut baligh dan mempunyai niat atau rencana untuk melakukan pembunuhan, memakai lat yang biasanya mematikan manusia seda ngkan orang yang terbunuh adalah orang yang baik-baik.
• Pembunuhan seperti disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi yang sengaja dilakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mamatikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, mungkin sekali dengan main-main
• Pembunuhan bersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan/keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud membunuh sama sekali.



S e l a m a t B e l a j a r

HAJRU ATAU LARANGAN

1. Pengertian Hajru
Hajru menurut bahasa berarti membatasi atau menghalangi atau mencegah. Menurut istilah adalah membatasi atau melarang seseorang untuk membelanjakan hartanya.
2. Hukum Hjaru
Wali atau hakim memiliki kewajiban baginya untuk melarang orang yang terkena hajru
membelanjakan hartanya, hal didsasarkan pada al-Qur’an surat An-Nisak ayat 5., al-Baqarah ayat
282.
3. Tujuan Larangan
 Larangan terhadap seseorang adalah untuk menjaga hak orang lain, yang meliputi :
• Larangan terhadap orang yang berutang kalau diperhitungkan utangnya lebih besar dari pada hartanya
• Orang yang sakit parah. Dia dilarang memberikan melebihi 1/3 hartanya guna menjaga hak ahli warisnya kalau dia samapai meninggal.
• Orang yang menggadaikan hartanya atau orang yang menjadikan sebagai jaminan, dilarang menjualnya
• Murtad (orang yang keluar dari Islam) dilarang membelanjkan hartanya guna menjaga hak orang muslim.
 Larangan karena menjaga haknya sendiri meliputi :
• Anak kecil hendaknya dijaga jangan sampai membelanjkan hartanya sampai dewasa
• Orang gila dilarang membelanjkan hartanya sampai sembuh
• Pemboros dilarang membelanjakan hartanya sampai ia sadar/tidak boros.
4. Sebab-Sebab Dilakukan Hajru
Maksud disyari’atkannya hajru dalam agama Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan bagi
orang yang terkena hajru. Sebab-sebab hajru antara lain :
 Karena bangrut/pailit utangnya lebih besar dari harta yang dimilikinya.
 Karena bodoh/dungu, sehingga perlu dibatasi dalam membelanjakan hartanya.
 Karena belum sempurna akalnya (anak kecil, orang gila).
5. Rukun dan Syarat Hajru.
 Rukun hajru adalah :
o Wali atau hakim baik laki-laki atau perempuan.
o Orang yang terkena hajru yaitu orang yang dilarang untuk membelanjakan hartanya
 Syarat-syarat Hajru adalah :
o Orang yang berhak/berwenang melakukan hajru/larangan hendaknya orang yang kuat agamanya, tinggi rasa dan tinggi tingkat kecerdasannya
o Orang yang dilarang membelanjakan hartanya meliputi :
• Orang yang belum sempurna/lemah akalnya (anak kecil, orang gila, idiot). Anak dianggap baligh bila padanya sudah ada salah satu sifat berikut telah sampai umur 15 tahun, telah keluar mani, telah keluar darah haid.
• Orang yang jatuh pailit/bangrut yang utangnya lebih besar dari pada harta miliknya
6. Hikmah Hajru
Agama mensyariatkan hajru terhadap orang-orang yang lemah akalnya untuk membelanjakan hartanya dengan maksud untuk kemaslahatan mereka. Hajru mengandung hikmah bagi mereka yang terkena larangan, antara lain :
• Terciptanya kelanggengan hidup mereka pada masa-masa mendatang
• Terjaminnya hak bagi seseorang yang memberikan hutang karena ia tidak dirugikan/tidak dihilangkan haknya
• Terjaminnya hak kaum muslimin dari perbuatan orang yang kurang bertanggung jawab.



S e l a m a t B e l a j a r

IHYAUL MAWAT ATAU MEMBUKA LAHAN BARU

1. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul mawat adalah membuka tanah atau lahan baru yang belum ada pemiliknya.
2. Hukum Ihyaul Mawat
Hukum ihyaul mawat adalah jaiz (boleh).
3. Syarat Membuka Lahan baru
Cara membuka tanah menurut kebiasaan adat ditempat masing-masing, begitu pula menurut guna tanah yang dituju. Tanah yang akan dijadikan kebun berbeda dengan cara membuka dengan tanah yang akan dibuat sawah atau perumahan.
Bila seorang telah mulai bekerja menandai tanah yang dimaksudnya, maka ia lebih berhak kepada tanah itu dengan dua syarat yaitu :
• Tanah yang ia tandai itu hanya sekedar cukup untuk keperluannya, kalau lebih orang lainn boleh mengambil lebihnya
• Betul dia sanggup dan cukup alat untuk meneruskannya bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanah saja.
4. Hikmah Ihyaul Mawat
 Mendorong manusia untuk berusaha dan bekrja mencari rizki dalam hidup ini disamping untuk tempat tinggal
 Agar manusia hidupnya tidak berkumpul dsalam suatu tempat dan agar tidak berdesak-desakan karena kekurangan lahan untuk tempat tinggal
 Agar manusia mensyukuri atas kekuasaan Alloh bahwa bumi ini dijadikan untuk manusia.


S e l a m a t B e l a j a r

GHASBU ATAU BARANG RAMPASAN

1. Pengertian Ghasbu
Ghasbu adalah mengambil barang orang lain dengan cara paksa dan aniaya seperti mengambil
harta benda orang lain untuk memilikinya dengan merampas atau merampok.
2. Hukum Ghasbu
Hukum ghasbu atau merampas hak orang lain secara paksa adalah haram dan termasuk dosa
besar, hal ini disarkan pada Al-Qur’an ayat 188 surat al-Baqarah.
3. Cara Mempertahankan Hak Milik
Manusia berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harta atau hak miliknya, manakala orang lain hendak menyerobotnya atau merampasnya yaitu dengan jalan boleh ia mempertahankan dengan secara ringan. Bila dengan cara ringan itu tidak berhasil maka ia boleh menggunakan jalan kekerasan sekaligus sampai tingkat perkelahian atau peperangan.
4. Pemanfaatan Barang Rampasan.
Setiap barang yang di hasilkan dari rampasan haram hukumnya dimanfaatkan untuk apapun, jika sekiranya barang rampasan itu berupa tanah tidak boleh membangun gedung diatasnya. Andaikan tanah itu telah ditanami atau dibangun gedung kemudian diketahui bahwa tanah itu tanah rampasan maka harus dicabut dan dirobahkan gedung tersebut.


S e l a m a t B e l a j a r

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More