Pages

Selasa, 12 Juli 2011

ARIYAH ATAU PINJAM MEMINJAM

1. Pengertian Ariyah
Ariyah adalah pinjam meminjam sesuatu dengan mengambil manfaat tanpa mengurangi/merusak barangnya. Setelah dicapai keperluan mengambil manfaat itu lalu dikembalikan kepada pemiliknya dengan wujud yang utuh sesuai keadaan semula.
2. Hukum Ariyah
Ariyah merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Islam karena menolong dan memberi manfaat. Hukum ariyah adalah sunnah, akan tetapi melihat hal-hal yang diakibatkannya maka hukumnya mungkin bisa menjadi wajib atau mungkin juga haram. Sunnah sebab terdapat nilai tolong menolong dan memberi manfaat kepada orang yang meminjam seprti meminjam sepeda , pulpen dll. Wajib misalnya meminjamkan mobil untuk mengangkut orang sakit dalam keadaan gawat dan bila tidak segera datang dokter mungkin jiwanya tidak akan tertolong. Haram bila dengan alat atau barang dipinjamkan akan mambentu terjadinya pelanggaran hukum seperti meminjamkan pisau untuk membunuh.
3. Rukun dan Syarat Rihanah
• Orang yang m,eminjamkan dan yang meminjam syaratnya secara hukum dianggap sah melakukan tindakan hukum
• Barang yang dipinjamkan syaratnya barang itu bermanfaat dan yang punya berhak meminjmkan
• Manfaat yang diambil oleh peminjam syaratnya merupakan hal yang diperbolehkan menurut hukum
• Kedua belah pihak melakukan serah terima /ijab qabul baik secara lisan maupun tulisan
4. Barang Pinjaman yang Hilang
Bila barang yang yang dipinjam rusak dengan sebab pemakaian yang berlebihan atau tidak , dia wajib menjaminnya atau mengganti nya. Demikian menurut Ibnu Abbas, aisyah, Abu Hurairah, Asy-Syafi’I, dan Ishak. Pengikut madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa piminjam tidak berkewajiban menjamin atau mengganti barang kecuali karena tindakan yang berlebihan. Menurut pendapat yang lebih kuat kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai dengan izin tidak layak diganti.
5. Hikmah Pijam Meminjam
Hikmah pinjam meminjam tidak jauh berbeda dengan hikmah yang terkandung pada qiradh. Karena keduanya sama memberikan kegembiraan terhadap orang yang mendapat kesusahan, menghilangkan bencana, terjalin kasih mengasihi, sayang menyayangi. Di sisi Alloh yang memberi pinjaman tercatat sebagai pelaku kebaikan diberi pahala yang besar dan disenangi oleh sesama serta di akherat terhindar dari ancaman Alloh dalam surat al-Ma’un ayat 4-7.




S e l a m a t B e l a j a r

2 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More