Pages

Selasa, 12 Juli 2011

QIRADH ATAU MEMBERI MODAL

1. Pengertian dan Hukum Qiradh
Qiradh berasal dari kata qaradh yang artinya hutang atau perjanjian seperti firman alloh dalam surat al-Baqarah 245. sedangkan menueurt istilah qiradh adalah akad mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian.
2. Syarat dan rukun Qiradh
Adapun syarat dan rukun qiradh adalah sebagai berikut :
 Kedua belah pihak adalah orang yang berakal sehat dan baligh (dibenarkan melakukan tindakan hukum).
 Modal harus jelas jumlahnya artinya dapat dihitung atau dinilai dengan uang
 Ketentuan pembagian dicantumkan dalam perjanjian
 Pihak pemilik modal mempercayakan sepenuhnya baik mengenai kebijaksanaan maupun jenis usaha yang ditunjuk pihak pelaksana
 Masing-masing pihak punya landasan amanah serta tolong menolong.
3. Objek Qiradh
Para ulama’ telah sepakat bahwa mengenai objek qiradh adalah penyerahan modal berbentuk uang untuk dikembangkan dalam perniagaan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai perjanjian sewaktu akad. Qiradh diperbolehkan oleh syara’ karena suatu kebutuhan. Oleh karena itu qiradh dikhususkan pada barang-barang yang umumnya laku dan menarik keuntungan.
4. hikmah Qiradh
• Terwujudnya tolong menolong dan terhindarnya sistem rentenir sebab tidak jarang orang yang punya modal tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal
• Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Alloh karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan
• Bagi yang mengqiradhkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh alloh baik urusan dunia maupun urusan akhirat
• Tercitanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksana yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian ummat
• Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
• Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah sepuluh kali lipat.



S e l a m a t B e l a j a r

1 komentar:

Assalamu'alaikum kak
Izin copas untuk kerja tugas skolah.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More