Pages

Selasa, 12 Juli 2011

HAJRU ATAU LARANGAN

1. Pengertian Hajru
Hajru menurut bahasa berarti membatasi atau menghalangi atau mencegah. Menurut istilah adalah membatasi atau melarang seseorang untuk membelanjakan hartanya.
2. Hukum Hjaru
Wali atau hakim memiliki kewajiban baginya untuk melarang orang yang terkena hajru
membelanjakan hartanya, hal didsasarkan pada al-Qur’an surat An-Nisak ayat 5., al-Baqarah ayat
282.
3. Tujuan Larangan
 Larangan terhadap seseorang adalah untuk menjaga hak orang lain, yang meliputi :
• Larangan terhadap orang yang berutang kalau diperhitungkan utangnya lebih besar dari pada hartanya
• Orang yang sakit parah. Dia dilarang memberikan melebihi 1/3 hartanya guna menjaga hak ahli warisnya kalau dia samapai meninggal.
• Orang yang menggadaikan hartanya atau orang yang menjadikan sebagai jaminan, dilarang menjualnya
• Murtad (orang yang keluar dari Islam) dilarang membelanjkan hartanya guna menjaga hak orang muslim.
 Larangan karena menjaga haknya sendiri meliputi :
• Anak kecil hendaknya dijaga jangan sampai membelanjkan hartanya sampai dewasa
• Orang gila dilarang membelanjkan hartanya sampai sembuh
• Pemboros dilarang membelanjakan hartanya sampai ia sadar/tidak boros.
4. Sebab-Sebab Dilakukan Hajru
Maksud disyari’atkannya hajru dalam agama Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan bagi
orang yang terkena hajru. Sebab-sebab hajru antara lain :
 Karena bangrut/pailit utangnya lebih besar dari harta yang dimilikinya.
 Karena bodoh/dungu, sehingga perlu dibatasi dalam membelanjakan hartanya.
 Karena belum sempurna akalnya (anak kecil, orang gila).
5. Rukun dan Syarat Hajru.
 Rukun hajru adalah :
o Wali atau hakim baik laki-laki atau perempuan.
o Orang yang terkena hajru yaitu orang yang dilarang untuk membelanjakan hartanya
 Syarat-syarat Hajru adalah :
o Orang yang berhak/berwenang melakukan hajru/larangan hendaknya orang yang kuat agamanya, tinggi rasa dan tinggi tingkat kecerdasannya
o Orang yang dilarang membelanjakan hartanya meliputi :
• Orang yang belum sempurna/lemah akalnya (anak kecil, orang gila, idiot). Anak dianggap baligh bila padanya sudah ada salah satu sifat berikut telah sampai umur 15 tahun, telah keluar mani, telah keluar darah haid.
• Orang yang jatuh pailit/bangrut yang utangnya lebih besar dari pada harta miliknya
6. Hikmah Hajru
Agama mensyariatkan hajru terhadap orang-orang yang lemah akalnya untuk membelanjakan hartanya dengan maksud untuk kemaslahatan mereka. Hajru mengandung hikmah bagi mereka yang terkena larangan, antara lain :
• Terciptanya kelanggengan hidup mereka pada masa-masa mendatang
• Terjaminnya hak bagi seseorang yang memberikan hutang karena ia tidak dirugikan/tidak dihilangkan haknya
• Terjaminnya hak kaum muslimin dari perbuatan orang yang kurang bertanggung jawab.



S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More