Pages

Selasa, 12 Juli 2011

JI’ALAH DAN HIKMAHNYA

1. Pengertian Ji’alah
Ji’alah atau jualah menurut bahasa artinya upah atau pemberian. Menurut syara’ adalah perjanjian akan menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada orang lain yang berhasil melaksanakan sesuatu tugas.
2. Rukun Ji’alah
Jia’alah hukumnya mubah/boleh. Adanya jia’alah bermula dari firman Alloh dalam surat
Yusuf ayat 72.
3. Rukum Ji’alah
 Lafadz yaitu ucapan menyampaikan janji atau sayembara
 Orang yang menjanjikan upah atau yang mengeluarkan sayembara.
 Pekerjaan yang dikehendaki oleh pembuat sayembara
 Upah yang kan diberikan bias berbentuk uang, barang, atau kedudukan tertentu.
Bila dikehendaki salah satu pihak dapat menggugurkan ji’alah sebab ji’alah merupakan akad jaizah bukan lazimah selam peserta sayembara mengerjakannya. Bila sesuatu yang disayembarakan didapat secara bersama-sama maka upah dibagikan bersama.
4. Hikmah Ji’alah
• Berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang yang sangat memrlukan pertolongan manusia
• Dapat menemukan orang yang punya prestasi atau loyalitas yang tinggi
• Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan sesuatu.

S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More