Pages

Selasa, 12 Juli 2011

WASHIAT DALAM AJARAN ISLAM

A. Pengertian dan Hukum Washiat.
1. Pengertian Washiat
Washiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwashiat itu meninggal dunia. Washiat hanya ditujukan atau disampaikan kepada orang yang tidak termasuk ahli waris. Jika diberikan kepada ahli waris maka washiatnya tidak sah kecuali semua ahli waris yang lebih berhak menerima warisan itu ridha dan rela memberikan kepadanya setelah orang yang berwashiat itu meninggal dunia.
2. Hukum Washiat
Washiat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa sesudah menetapkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan kemudian Alloh menjelaskan pula bahwa pembagian harta warisan tersebut hendaknya dilaksanakan setelah diselesaikan washiat dari orang yang meninggal.
Washiat yang dapat diterima adalah washiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwashiat itu meninggal dunia. Jika washiat itu lebih dari dua hari maka washiat itu harus dibuat secara tertulis dan sebaiknya disaksikan oleh dua saksi yang adil.
B. Rukun Washiat
• Mushi yakni orang yang mewashiatkan
• Musha lahu yakni orang menerima washiat
• Musha bihi yakni sesuatu yang diwariskan
• Sighat washiat yakni Ijab qobul
C. Syarat-Syarat Washiat
Masing-masing rukun washiat diatas mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
 Sayarat-syarat orang yang berwashiat adalah :
• Baligh
• Berakal sehat
• Atas kehendak sendiri tampa paksaan dari pihak manapun
 Syarat-syarat orang yang menerima washiat adalah :
• Harus benar-benar ada, meskipun tidak ahadir pada saat washiat diucapkan
• Beragma Islam
• Sudah baligh/sudah sampai umur
• Berakal sehat
• Orang yang merdeka bukan hamba sahaya
• Dapat dipercaya/amanah
• Berkemampuan untuk melaksanakan washiat.
• Tidak menolak pemberian yang berwashiat
• Bukan pembunuh orang yang bberwashiat
• Bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwashiat kecuali disetujui ahli waris yang lain
 Syarat-syarat sesuatu yang diwariskan adalah :
• Jumlah washiat tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan
• Dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain
• Harus ada ketiga washiat diucapkan
• Harus dapat memberi manfaat
• Tidak bertentangan dengan hokum syara’.
 Syarat-syarat sighat :
• Kalimatnya dapat dimengerti atau dipahami baik dengan lisan maupun tulisan
• Penerimaan washiat diucapkan setelah orang yang berwashiat meninggal dunia
D. Permasalahan dalam Washiat
1. Kadar Washiat.
Sebanyak-banyaknya washiat adalah sepertiga dari harta yang dipunyai oleh orang yang berwashiat yakni harta bersih setelah dikurangi kewajiban orang yang berwashiat.
2. Washiat Bagi Orang yang Tidak Mempunyai Ahli Waris
Adapun kadar washiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris, para ulama berbeda pendapat antara lain :
 Sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwashiat lebih dari sepertiga harta miliknya.
 Sebagian ulama’ berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewashiatkan lebih dari sepertiga hartanya.
E. Hikmah Washiat
o Menaati perintah Alloh sebagaimana tertuang dalam surat Al_baqoroh 180
o Sebagai amal jariyah seseorang setelah dirinya meninggal dunia
o Menghormati nilai-nilai kemanusiaan terutama bagi kerabat atau orang lain yang tidak mendapat warisan
F. Al-Isho
1. Pengertian Isha
Isha adalah memberikan kuasa kepada seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang akan dilaksanakan sesudah yang memberikan kuasa meninggal dunia. Dengan kata lain Isha adalah washiat yang berkaitan dengan hal kekuasaan dan tanggung jawab bukan berkaitan dengan harta.
2. Hukum Isha
• Wajib, bila tidak dapat terlaksana sesuatu kewajiban jika tidak mengangkar washi
• Sunnah, bila untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan
• Makruh, bila dikhawatirkan mkemudharatan
• Haram, bila untuk tujuan kejahatan
3. Rukun Isha
o Orang yang mengangkat washi
o Orang yang menjadi washi
o Sesuatu yang menjadi urusan washi
o Ucapan pengangkatan washi
4. Syarat-Syarat Isha
 Syarat orang yang mengangkat washia adalah :
• Baligh
• Berakal sehat
• Merdeka
• Atas kemauan sendiri
• Dilakukan sesuai kemampuannya
 Syarat orang yang menjadi washi adalah :
• Baligh
• Islam
• Berakal sehat
• Merdeka
• Adil
• Sanggup melaksanakan tugas yang diberikan dan
• Tidak ada permusuhan dengan orang yang mengangkat washi
 Syarat urusan yang diberikan adalah :
• Tidak menjadi beban bagi washi sehingga tidak menimbulkan kemadharatan atau kesukaran
• Masalah yang dikuasakan tidak bertentangan atau dilarang oleh agama
 Syarat ucapan pengangkatan washi adalah:
• Menyatakan maksud pengangkatan washi
• Jelas dan dapat dipahami.

S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More