Pages

Selasa, 12 Juli 2011

WADI’AH ATAU TITIPAN

1. Pengertian Wadi’ah
Wadi’ah adalah mempercayakan atau menitipkan sesuatu barang kepada orang lain untuk dijaga sebaik-baiknya dan dipelihara dengan semestinya.
2. Hukum Menerima Wadi’ah
• Wajib bagi orang yang mampu dan merupakan orang satu-satunya dan orang yang menitipkan dalam keadaan terpaksa
• Sunnah bagi orang yang sanggup menjaga amanah
• Haram bagi orang tidak mampu melaksanakan sebagaimana mestinya
• Makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak percaya pada dirinya sehingga dikhawatirkan tidak dapat bertanggungjawab terhadap titipan.
3. Rukun dan Syarat Wadi’ah
 Barang yang dititipkan keadaannya boleh menurut hukum
 Orang yang menitipkan dan yang dititipi keduanya sah melakukan tindakan pekerjaan itu.
 Singhat/akad kedua belah pihak menunjukkan adanya percaya mempercayai.
4. Resiko Kerusakan Barang Titipan
Akad petaruh adalah kad saling percaya, oleh karena itu yang menerima titipan tidak mengganti apabila barang yang dipertaruhkan itu hilang atau rusak kecuali bila rusaknya dengan sebab melalaikan atau kurang penjagaan yang berarti tidak dijaga menurut sebagaimana mestinya.
5. Hikmah Titipan
o Mengamankan dan menjaga barang agar terhindar dari bahaya atau pencurian
o Dengan wadi’ah terwujudnya sikap tolong menolong sesama anggota masyarakat yang dengan itu pula yang menrima titipan akan mendapat rahmat serta pertolongan Alloh.
o Terjalinnya hubungan baik .

S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More