Pages

Selasa, 12 Juli 2011

SALAM DAN SYUF’AH

A. Pengertian Salam
Salam yaitu menjual sesuatu yang barangnya tidak diperhatikan tetapiu diberitahukan sifat barang serta kualitasnya oleh penjual dan setelah ada kesepakatan pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya beluma ada.
B. Rukun dan Syarat Salam
1. Rukun salam adalah penjual (muslam ilaihi), pembeli (rabbus salam), barang (muslam fih), dan harga atau modal (ra’sul mal), dan sighat (ijab qabul).
2. Syarat-syarat Salam adalah :
• Harga uang hendaknya dibayar dahulu di majlis akad
• Barang menjadi utang atau tanggungan penjual
• Barang diberikan pada waktu yang dijanjikan oleh sebab itu menyalamkan buah-buahan bukan pada musimnya tidak sah
• Barang bitu jelas ukurannya baik dengan takaran maupun timbangan atau ukuran atau bilangan menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
• Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barang
• Disebutkan tempat menerimanya walaupun tempat akad itu tidak layak untuk menerima barang
3. Hukum Salam
Salam merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena
uangnya telah dibayar sewaktu akad, atau dengan kata lain salam adalah akad jual beli berupa
pesanan.
4. Hikmah Salam
• Orang yang mempunyai periusahaan seringkali butuh uang untuk keperluan kelancaran usahanya atau jika sewaktu-waktu perusahaan macet karena kurang modal. Padaham pembali selain dia akan mendapatkan barang yang sesuai dengan kemauannya. Dengan salam berarti telah menolong kemajuan perusahaan saudaranya yang mengalami masalah, maka dari itu untuk mengatur kepentingan ini Alloh menetapkan ketentuan salam.
• Dengan adanya salam maka tertolonglah pengusaha kecil yang pada umumnya lemah dalam permodalan. Padahal mereka mampu untuk tetap menjaga mutu barang yang dihasilkan bila modalnya ada dan memadai bagi kelangsungan usahanya.
• Prinsip tolong menolong yang asangat dianjurkan dalam ajaran Islam dapat terwujud dalam perdagangan antara lain melalui akad salam.
C. Syuf’ah (menggabungkan).
1. Pengertian Syuf’ah
Syauf’ah berasal dari kata asy-syaf’u yang berarti addlammu (menggabungkan).. syauf’ah menurut istilah adalah hak yang diambil dengan cara paksa oleh syarikat lama dan syarikat baru. Contoh si A berserikat dengan si B, kemudian si B tanpa sepengaetahuan si A menjual bagiannya kepada si C dengan tidak seizin si A. delam keadaan demikian maka si A berhak mengambil sebagian rumah yang sudah dijual oleh si B kepada C dengan paksa sekalipun tidak disukai si C dengan harga sebesar harga penjualan B kepada C. inilah yang disebut syuf’ah.
2. Rukun dan Syarat Syuf’ah
 Barang yang diambiul (sebagian yang dijual). Syaratnya keadaan barang itu tidak bergerak (tidak dapat dipindahkan ). Adapun barang yang bisa dipindahkan tidak dapat disyuf’ah
 Orang yang mengambil barang. Syaratnya adalah orang yang bersyerikat pada zat barang yang diambil dan memiliki bagian barang yang disyarikatkan. Menurut madzhab syafi’I tetangga tidak berhak mengambil syuf’ah juga orang yang bersyerikat pada manfaat dan orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.
 Orang yang disyuf’ah menyerahkan barang. Syaratnya keadaan barang diperoleh dengan jalan membeli, menukar, bukan pusaka, washiat, atau pemberian.
3. Hikmah Syif’ah
Islam mensyariatkan syuf’ah untuk menghindari kemudharatan (bahaya) dan mencegah terjadinya permusuhan, karena penjualan sebagian harta syarikat kepada pihak lain berati telah melanggar dan menghilangkan hak pemiliknya tanpa seizin pemilik harta tersebut. Hal ini berarti telah melanggar hak seseorang dan akan menimbulkan kemudlaratan serta rasa tidak senang bagi orang yang dilanggar haknya . yang demikian itu bertentangan dengan tujuan syariat Islam.

S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More