Pages

Selasa, 12 Juli 2011

TATA PERGAULAN MUSLIM

A. Masyarakat Islam
Ciri-ciri masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh ajaran Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa diman amsyarakat Islam itu berada. Ciri-ciri masyarakat Islam Indonesia sebagai realisasi dari ajaran Islam yang dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh watak dan budaya bangsa Indonesia yang sudah barang tentu akan berbeda dengan watak dan kebudayaan bangsa lain. Ciri-ciri masyarakat Islam Indonesia antara lain :
• Cinta damai seperti suarat al-Baqarah ayat 256
• Toleransi terhadap pemeluk agama lain seperti surat al-Kafirun ayat 6
• Gemar membangun seperti surat al-Baqarah ayat 148
• Gotong royong seperti surat al-Maidah ayat 2
• Senang mempelajari agama seperti suarat al-Mujadalah ayat 11
B. Sikap Terhadap Golongan Lain
1. Kebebasan Beragama
Sikap umat Islam terhadap golongan pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada al-Baqarah 256 dan al-Kahfi 29. sementara itu kesimpulan dari hasil musyawarah antar umat beragama di Indonesia pada tahun 1993 sebagai berikut :
 Para pemeluk agama hendaknya meningkatkan penghayatan serta pengamalan ajaran agamanya masing-masing
 Dalam penyiaran atau penyebaran atau dakwah agama hendaknya dilakukan dengan jujur, bersih, keonsekuen dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang yang berlaku
 Dalam rangka kehidupan beragama yang mengatur segala aspek kehidupan, maka demi kerukunan umat beragama ditempuh agree in disagreement
 Untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, maka kehidupan beragama dalam msyarakat perlu ditingkatkan, dikembangkan rasa gotong royong saling hormat menghormati, saling pengertian, tenggang rasa dan sopan santun antar umat beragama.
 Dialog serta musyawarah antar umat beragama perlu ditingkatkan dan semua kasus keagamaan yang terjadi antar umat bergama diselesaikan dengan musyawarah.
 Kerukunan umat beragama mutlak diciptakan sebagai suatu upaya antara lain untuk mensukseskan sidanbg umum MPR tahun 1993.
2. Penggolongan Pemeluk Agama Lain
Islam menggolongkan pemeluk agama lain menjadi 4 golongan, yaitu :
o Golongan ahlu dzimmah yaitu pemeluk agama lain yang memeproleh jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara
o Golongan musta’man yaitu pemeluk agama lain yang minta perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka
o Golongan mu’ahad yaitu pemeluk agama lain dari sebuah negara non muslim yang mengikuti perjanjian damai dan persahabatan dengara Islam
o Golongan harbi yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman umat Islam, melakukan poenganiayaan, menghasut, menyebarkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat Islam untuk tidak mengamalkan ajaran agamanya.
3. perlakuan Umat Islam Terhadap Masing-Masing Golongan
• Terhadap golongan ahlu Dzimmah dibrerlakukan hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu
• Terhadap golongan musta’man tidak dilakukan hak dan hukum negara. Selama mereka berada dalam perlindungan umat Islam maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka
• Terhadap golongan mu’ahadah harus diperlakaukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh dimusuhi seperti surat at-Taubah ayat 4
• Terhadap golongan harbi Islam menganggap musuh dan kaum muslimin dibolehkan untuk melawan mereka seperti surat al-Baqarah ayat 190.


S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More