Pages

Selasa, 12 Juli 2011

LUQATHAH ATAU BARANG HILANG

1. Pengertian Luqathah
Luqathah menurut bahasa berarti sesuatu barang yang ditemukan . sedangkan menurut istilah adalah harta/barang yang didapat atau ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya untuk disimpan dan dimiliki sesudah diumumkan terlebih dahulu. Bagi orang yang menemukan barang hendaknya ia mengamankan dan menyimpannya da n menjadi pemiliknya bila ternyata setelah diumumkan dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang mengakuinya atau tidak diketahui pemiliknya.
2. Hukum Mengambil Luqathah
• Sunnah bagi orang yang percaya pada dirinya sanggup memenuhi kewajiban selaku penemu barang sperti memlihara dan mengumumkannya.
• Wajib bila diperkirakan barang itu akan hilang dengan sis-sia jika tidak diambil dan penemu barang berniat untuk menolong jika sewaktu-waktu pemilik barang datang.
• Makruh bagi orang yang kurang percaya kepada dirinya boleh jadi ia kan berkhianat/melakukan penyimpangan terhadap barang itu dikemudian hari.
3. Hal-Hal yang Dilakukan Terhadap Barang Hilang
Bila kehilangan barang, terutama barang yang sangat berharga hendaknya dilaporkan dan diumumkan kepada masyarakat dengan menyebutkan jenis barang, sifat-sifatnya, wadahnya, takarannya, warnanya dan lain sebagainya dengan cara sebagai berikut :
 Melaporkan kepada pihak keamanan setempat atau kepada RT, RW, dan kepala desa.
 Melaporkan kepada polisi setempat
 Diumumkan kepada media masa.
4. Hikmah Memelihara Barang Luqathah
o Sebagai pengamanan barang yang tidak diketahui pemiliknya
o Menghormati hak milik orang lain dan memisahkannya dari hak milik pribadi
o Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri bagi yang menemukan barang
o Menumbuhkan rasa solidaritas/rasa kesetiakawanan dalam hidup bermasyarakat
o Membahagiakan orang yang kehilangan barang bila barangnya diketemukan kemudian diserahkan kepadanya.


S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More