Pages

Selasa, 12 Juli 2011

PERADILAN DALAM ISLAM

A. Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan.
1. Pengertian Peradilan.
Peradilan berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan pe-an. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.dengan tambahan pe-an berarti tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.kata peradilan dalam bahasa Arab digunakan kata qadha’ jamaknya aqdhiya’ yang berarti memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hokum Alloh. Qodha’ berarti sesuatu hokum antara manusia dengan kebenran dan hokum dengan apa yang telah diturunkan oleh Alloh. Para ahli fiqih memeberikan pengertian qodho’ sebagai suatu keputusan produk pemerintah atau menetapkan hokum syar’I dengan jalan penetapan.
Kata Qodho sendiri memiliki beberapa arti yang satu sama lain saling berkaitan yaitu :
• Al-Hukmu yaitu mencegah, menghalangi, atau menghukumi
• Al-farag yaitu selesai, putus, atau mengakhiri
• Al-ada’ yaitu menunaikan atau membayar
2. Fungsi Peradilan .
Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan persengkatan dan memutuskan hukum.dengan peradilan Alloh memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Landasan dari funsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Lembaga peradilan mempunyai fungsi utama untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat melalui tegaknya hokum dan keadilan. Di samping itu untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetaptegaknya hokum Alloh. Oleh sebab itu peradilan Islam mempunyai fungsi yang sangat mulia, di antaranya :
• Mendamaikan dua belah pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada hokum Alloh
• Menetapkan sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatan yang melanggar hokum.
3. Hikmah Peradilan
• Terciptanya keadilan dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh hak-haknya.
• Terciptanya perdamaian, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh kepastian hukumnya dan di antara masyarakat saling menghargai hak-hak orang Islam.
• Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa.
• Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya.
B. Hakim
1. Pengertian Hakim
Hakim adalah isim fa’il dari kata hakama yang berarti orang yang menetapkan hokum atau memutuskan hokum atau suatu perkara. Sedangkan menurut istilah adalah orang yang diangkat penguasa untuk menyelenggarakan dakwaan dan persengketaan.selain kata hakim dipergunakan pula kata qodhi yang berarti orang yang memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.
2. Syarat-Syarat Menjadi Hakim.
• Muslim karena muslim merupakan syarat dibolehkannya persaksian, dan keahlian mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian menjadi saksi. Menurut madzhab Hanafi boleh mengangkat hakim non muslim untuk mengadili masyarakat yang nom muslim.
• Baligh berarti dewasa baik jasnani dan rohaninya maupun dewasa dalam berpikir.
• Berakal. Berakal disini bukan sekedar mukallaf tetapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan dapat memecahkan masalah.
• Adil artinya benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur, baik dalam keadaan marah atau suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan perbuatan haram serta dapat mengendalikan amarah.
• Mengetahui hukum/UU baik pokok maupun cabang-cabangnya juga penjelasan atau interpretasi dari hokum/uu tersebut.
• Sehat jasmani dan rohani artinya jasmaninya tidak cacat terutama yang langsung berkaitan dengan profesinya.
• Dapat membaca dan menulis.
• Dhabit/kuat ingatanhya artinya tidak pelupa
• Memahami dasar-dasar hokum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits
• Memahami dengan baik ijma’ umat dan khilafiyah
• Memahami dengan baik metode ijtihad serta mampu malaksanakannya
• Memahami bahasa Arab dan segala cabang ilmunya dengan baik
3. Tata Cara Peradilan Menjatuhkan Hukuman.
Peradilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pada berbagai hal dan pertimbangan yaitu ;
• Didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara di dalam siding peradilan.
• Dari kondisi para hakim bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan adab/kesopanan para hakim.
4. Adab Kesopanan/Etika Hakim.
 Hendaknya berkantor di tengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.
 Hendaklah menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara baik dalam pelayanan, tempat yang diberikan, berbicara terhadap meraka, dll.
 Jangan memutuskan hokum dalam keadaan berikut :
• Sedang marah
• Sedang sangat lapar dan haus
• Sedang sanmgat susah atau sangat gembira
• Sedang sakit
• Sedang Manahan buang air yang sangat
• Mengantuk.
 Tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara yang ada kaitannya dengan perkara yang sxedang ditangani.
 Hakim tidak boleh menunjukkan cara berdakwa dan cara membela
 Surat hakim kepada hakim lain di luar wilayahnya bila berisi hokum hendaklah dipersaksikan kepasa 2 orang saksi mengenai isinya.
5. Kedudukan Hakim Wanita.
Pendapat Jumhur Ulama’ termasuk Imam Syafi’I, maliki dan Hambali tidak membolehkan wanita menajdi hakim. Sebaliknya Iman Abu Hanifah dan pengikitnya mebolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan kecuali had dan qishash karena dalam kedua hal itu wanita tidak boleh diambil kesaksiannya termasuk menjadi qodhi. Ibnu Jarir Ath-Thabari memperbolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan sebagaimana laki-laki.
C. Saksi.
1. Pengertian Saksi.
Saksi atau asy-Syahadah adalah orang yang mengetahui atau melihat yakni orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi atau yang memberikan keterangan bahwa peristiwa itu terjadi atau dihadirkan untuk keterangan lainnya.
2. Syarat-Syarat Saksi yang Adil
Yang dimaksud adil adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. Orang yang adil tersebut hendaklah mempunyai syarat-syarat berikut :
• Muslim. Orang bukan Muslim tidak diterima kesaksiannya untuk orang Islam. Tetapi Imam Abu Hanifah membeolhkan orang kafir menjadi saksi bagi orang Islam.
• Merdeka. Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi, karena saksi itu diserahi kekuasaan sedang hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.
• Dapat Berbicara. Orang yang bisu tidak dapat diterima menjadi saksi meskipun dengan bahasa isyarat karena bahasa isyarat dapat mengandung beberap interpretasi. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan orang bisu menjadi saksi yaitu memberikan kesaksiam dengan tulisan.
• Bukan musuh terdakwa karena dapat memberikan kesaksian palsu atau merugikan terdakwa.
• Dhabit artinya kuat hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar serta dapat memelihara apa yang dilihat atau didengarnya.
• Bukan orang fasik, penghianat/pezina.
• Baligh/dewasa
• Berakal sehat bukan hamba sahaya
• Adil. Untuk menjadi saksi yang adil diperlukan lima syarat yaitu menjauhkan diri dari dosa besar dan perbuatan tercela, bersih dari kebiasaanbebuat dosabesar, tidak pernah berbuat bid’ah, jujur ketika marah, berbudi luhur.
• Keluarga dekat dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kecuali ditentukan lain dalam UU ini maka tidak dapat didengar kesaksiannya dan dapat mengundurkan diri sebagai berikut:1) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang sama-sama sebagai terdakwa, 2) saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan perkawinan dan anak-anak mereka sampai derajat ketiga., 3) suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau bersama-sama menjadi terdakwa.
3. Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
Kesaksian orang terhadap tetangganya yang sedang berperkara tidak dapat diterima kesaksiannya karena kesaksiannya kurang mendekati keadilan. Sedangkan orang buta dapat diterima kesaksiannya sepanjang menyangkut pendengaran artinya kesaksian orang buta adalah sah manakala untuk menjadi saksi dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendengaran seperti kesaksian dalam hal pernikahan, perceraian atau thalak jual beli, pijam meminjam, nasab/keturunan perwakafan, milik mutlak, setiap ikrar dan atau serupa itu.
4. Sanksi terhadap Saksi Palsu.
Saksi palsu adalah orang yang memberikan kesaksian palsu atau dusta. Saksi palsu diangap sebagai dosa besar. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad saksi palsu harus dihukum dengan ta’zir (peringatan kras atau hukuman yang bersifat mendidik) dan diumumkan kepada masyarakat bahwa ia saksi palsu. Imam Malik menambahkan bahwa saksi palsu harus diumumkan di masjid pasar, dan tempat berumulnya manusia agar diketahui masyarakat umum. Dalam KUHP pasal 242 saksi palsu dijatuhi hukuman berupa hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
D. Penggugat dan Tergugat.
1. Pengertian Penggugat dan Tergugat.
Penggugat/mudda’I adalah orang yang menghendaki/menuntut dengan pengaduannya ke
Pengadilan supaya dia,bilkan atau dikembalikan haknya yang ada pada orang lain/tergugat utnuk dirinya. Atau penggugat adalah orang yang mengajukan materi persoalan ke pengadiolan karena ia merasa dirugikan oleh pihak lain/tergugat. Para ulama’ fiqih membrikan definisi penggugat sebagai surat gugatan yang diajukan ke hadapan hakim/pengadilan yang berisi tuntutan atas hak atau untuk memeprtahankan hak tersebut.
Tergugat atau muddaa’a’laih adalah orang yang dihadapkan kepadanya suatu tuntutan hak. Atau sebagai orang yang berhak menjawab gugatan atau tuntutan.
2. Syarat-syarat Penggugat dan Tergugat.
 Penggugat. Untuk mewngajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Surat gugatan harus ditandatangani
• Surat gugatan diajukan kepada Ketua pengadilan
• Jika penggugat tidak dapat, maka gugatannya bias dengan lisan yang kemudian akan ditulis oleh ketua pengadilan atau orang yang ditunjuk.
• Dalam surat gugatamn dijelaskan alas an gugatan dan tuntutan yang diajukan kepada hakim terhadap tergugat.
Menurut UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975ditentukan bahwa syarat-syarat khusus yang diperlukan menurut jenis perkara dalam mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
 Tafsil yaitu kejadian materiil yang harus diuraikan dalam surat permohonan guga (potita).
 Ilzam yaitu tuntutan yang diminta supya diputuskan dan diberitahukan oleh pengadilan (potitum)
 Ta’yin yaitu pihak tergugat jelas orangnya
 ‘admu tanaqud yaitu tidak bertentangan antara potita dan potitum
 Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf
 Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang karena agama.
 Tergugat. Dalam memberikan jawaban atas gugatan penggugat tersebut, tergugat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU, diantranya :
• Sebagaimana yang ditentukan dalam UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975
• Berani mengangkat sumpah dengan menyebut nama Alloh di muka pengadilan
• Mengembalikan sumpah kepada penggugat.
E. Sumpah Dalam Peradilan.
1. Macam-macam Bukti
Bukti atau bayyinah adalah segala hal yang dapat mendukung atau memperkuat dakwaan bagi pendakwa atau sebaliknya menolak dakwaan bagi terdakwa. Para ulama’ fiqih sering mengartikan bayyinah dengan dua orang saksi yang adil, laki-laki, merdeka, berakal sehat, dan sudah baligh.
Adapun macam-macam bukti menurut hukum Islam adalah :
• Pembuktian dengan saksi
• Pembuktian dengan alat bukti
• Pengakuan terdakwa dalam persidangan
• Sumpah
• Pengetahuan atau keyakinan hakim.
2. Syarat-syarat Orang yang Bersumpah
Sumpah adalah pernyataan yang dikemukakan /diucapkan oleh salah satu pihak yang disampaikannya. Orang yang melakukan sumpah harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
• Mukallaf yaitu orang yang mampu bertindak secara hokum atau memberikan kuasanya kepada orang lain
• Tidak terpaksa yaitu atas kehendak dan kemauan sendiri untuk bersumpah
• Disengaja yaitu ketika bersumpah dalam keadaan sadar dan menyadari sepenuhnya tentang perbuatan bersumpah dan segala resiko hokum yang kan dijatuhkan kepadanya jika ternyata sumpahnya palsu.
• Menyebut atau menggunakan kata Alloh
3. Tujuan Sumpah
Sumpah hukumnya wajib bagi tergugat atau terdakwa sebagai bukti penolakan atas gugatan yang dituduhkan kepadanya. Jika tergugat bersedia diambil sumpahnya hakim dapat memutuskan bahwa tergugat tidak bersalah atau tergugatlah yang brhak menjadi pemilik atas sesuatu yang disengketakan.
4. Pelanggaran Sumpah.
Orang yang telah bersumpah atas nama Alloh dan tidak menepatinya termasuk perbuatan melanggar sumpah. Orang yang melanggar sumpah wajib membayar denda/kafarat. Untuk membayar kafarat ini Islammembebaskannya agar memilih salah satu dari tiga ketentuan jenis denda yang sudah jelas yakni memberikan makan 10 orang miskin, memberikan 10 orang pakaian, atau memerdekakan budak. Atau puasa selama 3 hari.
F. Peradilan Agama di Indonesia.
1. Dasar-Hukum Peradilan Agama di Indonesia
Dasar hokum peradilan agama di Indonesia adalah UU no 14 tahun 1970 yaitu UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dimana pada pasal 10 ayat 1 ditetapkan bahwa Pengadilan Negeri terdiri atas :
• Peradilan Umum
• Peradilan agama
• Peradilan militer
• Peradilan tata usaha Negara
2. Fungsi Peradilan Agama
Peradilan agama berfungsi sebagai tempat pengadilan bagi orang Indonesia yang beragama Islam. Adapun berpaka yang menjadi wewenang peradilan agama di Indonesia adalah ;
 Perselisihan antara suami istri yang beragama Islam
 Perkara tentang nikah, thalaq, ruju’, dan perceraian antara orang islam
 Memberi putusan perceraian.
 Menyatakan bahwa syarat jatuhnya thalak yang gantungkan/ta’liq thalaq telah ada
 Mahar/termasuk mut’ah
 Perkara tentang kehidupan/nafkah istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus untuk peradilan di luar Jawa/Madura dan sebagian Kalimantan Selatan selain perkara tersebut ditambah perkara berikut :
 Hadhanah
 Waris, mal waris
 Wakaf
 Shadaqah
 Baitul mal
Dengan diundangkan UU no I tahun 1974 tentang perkawinan, maka tugas Peradila Agama lebih luas. Yaitu :
 Izin untuk beristri lebih dari Saturda
 Izin melangsungkan perkawinan yang belum mencapai umum 21 tahun bila orang tuanya, wali dan keluarganya dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
 Izin untuk tidak tinggal dalam satu rumah bagi suami istri selama berlangsungnya gugatan perceraian
 Despensai dalam hal penyimpangan dari ketentuan umur minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun
 Pencegahan terhadap perkawinan.
 Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
 Pembatalan perkawinan
 Kelalaian kewajiban suami istri
 Cerai thalaq oleh suami
 Cerai gugatan oleh istri
 Hadhanah
 Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
 Biaya penghidupan bagi bekas istri
 Sah/tidaknya anak
 Pemcabutan kekuasaan orang tua selain kekuasaan sebagai wali nikah
 Pencabutan penggantian wali
 Kewajiban ganti rugi oleh wali yang menyebabkan kerugian
 Penetapan asal usul seorang anak sebagai pengganti akte kelahiran
 Penolakan pemberian surat keterangan oleh pegawai pencatat perkawinan dalam hal perkawinan campuran
 Harta bersama/gono gini dalam perkawinan

S e l a m a t B e l a j a r



A. Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan.
1. Pengertian Peradilan.
Peradilan berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan pe-an. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.dengan tambahan pe-an berarti tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.kata peradilan dalam bahasa Arab digunakan kata qadha’ jamaknya aqdhiya’ yang berarti memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hokum Alloh. Qodha’ berarti sesuatu hokum antara manusia dengan kebenran dan hokum dengan apa yang telah diturunkan oleh Alloh. Para ahli fiqih memeberikan pengertian qodho’ sebagai suatu keputusan produk pemerintah atau menetapkan hokum syar’I dengan jalan penetapan.
Kata Qodho sendiri memiliki beberapa arti yang satu sama lain saling berkaitan yaitu :
• Al-Hukmu yaitu mencegah, menghalangi, atau menghukumi
• Al-farag yaitu selesai, putus, atau mengakhiri
• Al-ada’ yaitu menunaikan atau membayar
2. Fungsi Peradilan .
Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan persengkatan dan memutuskan hukum.dengan peradilan Alloh memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Landasan dari funsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Lembaga peradilan mempunyai fungsi utama untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat melalui tegaknya hokum dan keadilan. Di samping itu untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetaptegaknya hokum Alloh. Oleh sebab itu peradilan Islam mempunyai fungsi yang sangat mulia, di antaranya :
• Mendamaikan dua belah pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada hokum Alloh
• Menetapkan sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatan yang melanggar hokum.
3. Hikmah Peradilan
• Terciptanya keadilan dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh hak-haknya.
• Terciptanya perdamaian, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh kepastian hukumnya dan di antara masyarakat saling menghargai hak-hak orang Islam.
• Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa.
• Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya.
B. Hakim
1. Pengertian Hakim
Hakim adalah isim fa’il dari kata hakama yang berarti orang yang menetapkan hokum atau memutuskan hokum atau suatu perkara. Sedangkan menurut istilah adalah orang yang diangkat penguasa untuk menyelenggarakan dakwaan dan persengketaan.selain kata hakim dipergunakan pula kata qodhi yang berarti orang yang memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.
2. Syarat-Syarat Menjadi Hakim.
• Muslim karena muslim merupakan syarat dibolehkannya persaksian, dan keahlian mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian menjadi saksi. Menurut madzhab Hanafi boleh mengangkat hakim non muslim untuk mengadili masyarakat yang nom muslim.
• Baligh berarti dewasa baik jasnani dan rohaninya maupun dewasa dalam berpikir.
• Berakal. Berakal disini bukan sekedar mukallaf tetapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan dapat memecahkan masalah.
• Adil artinya benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur, baik dalam keadaan marah atau suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan perbuatan haram serta dapat mengendalikan amarah.
• Mengetahui hukum/UU baik pokok maupun cabang-cabangnya juga penjelasan atau interpretasi dari hokum/uu tersebut.
• Sehat jasmani dan rohani artinya jasmaninya tidak cacat terutama yang langsung berkaitan dengan profesinya.
• Dapat membaca dan menulis.
• Dhabit/kuat ingatanhya artinya tidak pelupa
• Memahami dasar-dasar hokum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits
• Memahami dengan baik ijma’ umat dan khilafiyah
• Memahami dengan baik metode ijtihad serta mampu malaksanakannya
• Memahami bahasa Arab dan segala cabang ilmunya dengan baik
3. Tata Cara Peradilan Menjatuhkan Hukuman.
Peradilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pada berbagai hal dan pertimbangan yaitu ;
• Didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara di dalam siding peradilan.
• Dari kondisi para hakim bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan adab/kesopanan para hakim.
4. Adab Kesopanan/Etika Hakim.
 Hendaknya berkantor di tengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.
 Hendaklah menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara baik dalam pelayanan, tempat yang diberikan, berbicara terhadap meraka, dll.
 Jangan memutuskan hokum dalam keadaan berikut :
• Sedang marah
• Sedang sangat lapar dan haus
• Sedang sanmgat susah atau sangat gembira
• Sedang sakit
• Sedang Manahan buang air yang sangat
• Mengantuk.
 Tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara yang ada kaitannya dengan perkara yang sxedang ditangani.
 Hakim tidak boleh menunjukkan cara berdakwa dan cara membela
 Surat hakim kepada hakim lain di luar wilayahnya bila berisi hokum hendaklah dipersaksikan kepasa 2 orang saksi mengenai isinya.
5. Kedudukan Hakim Wanita.
Pendapat Jumhur Ulama’ termasuk Imam Syafi’I, maliki dan Hambali tidak membolehkan wanita menajdi hakim. Sebaliknya Iman Abu Hanifah dan pengikitnya mebolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan kecuali had dan qishash karena dalam kedua hal itu wanita tidak boleh diambil kesaksiannya termasuk menjadi qodhi. Ibnu Jarir Ath-Thabari memperbolehkan wanita menjadi qodhi dalam segala urusan sebagaimana laki-laki.
C. Saksi.
1. Pengertian Saksi.
Saksi atau asy-Syahadah adalah orang yang mengetahui atau melihat yakni orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi atau yang memberikan keterangan bahwa peristiwa itu terjadi atau dihadirkan untuk keterangan lainnya.
2. Syarat-Syarat Saksi yang Adil
Yang dimaksud adil adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. Orang yang adil tersebut hendaklah mempunyai syarat-syarat berikut :
• Muslim. Orang bukan Muslim tidak diterima kesaksiannya untuk orang Islam. Tetapi Imam Abu Hanifah membeolhkan orang kafir menjadi saksi bagi orang Islam.
• Merdeka. Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi, karena saksi itu diserahi kekuasaan sedang hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.
• Dapat Berbicara. Orang yang bisu tidak dapat diterima menjadi saksi meskipun dengan bahasa isyarat karena bahasa isyarat dapat mengandung beberap interpretasi. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan orang bisu menjadi saksi yaitu memberikan kesaksiam dengan tulisan.
• Bukan musuh terdakwa karena dapat memberikan kesaksian palsu atau merugikan terdakwa.
• Dhabit artinya kuat hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar serta dapat memelihara apa yang dilihat atau didengarnya.
• Bukan orang fasik, penghianat/pezina.
• Baligh/dewasa
• Berakal sehat bukan hamba sahaya
• Adil. Untuk menjadi saksi yang adil diperlukan lima syarat yaitu menjauhkan diri dari dosa besar dan perbuatan tercela, bersih dari kebiasaanbebuat dosabesar, tidak pernah berbuat bid’ah, jujur ketika marah, berbudi luhur.
• Keluarga dekat dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kecuali ditentukan lain dalam UU ini maka tidak dapat didengar kesaksiannya dan dapat mengundurkan diri sebagai berikut:1) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang sama-sama sebagai terdakwa, 2) saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan perkawinan dan anak-anak mereka sampai derajat ketiga., 3) suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau bersama-sama menjadi terdakwa.
3. Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
Kesaksian orang terhadap tetangganya yang sedang berperkara tidak dapat diterima kesaksiannya karena kesaksiannya kurang mendekati keadilan. Sedangkan orang buta dapat diterima kesaksiannya sepanjang menyangkut pendengaran artinya kesaksian orang buta adalah sah manakala untuk menjadi saksi dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendengaran seperti kesaksian dalam hal pernikahan, perceraian atau thalak jual beli, pijam meminjam, nasab/keturunan perwakafan, milik mutlak, setiap ikrar dan atau serupa itu.
4. Sanksi terhadap Saksi Palsu.
Saksi palsu adalah orang yang memberikan kesaksian palsu atau dusta. Saksi palsu diangap sebagai dosa besar. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad saksi palsu harus dihukum dengan ta’zir (peringatan kras atau hukuman yang bersifat mendidik) dan diumumkan kepada masyarakat bahwa ia saksi palsu. Imam Malik menambahkan bahwa saksi palsu harus diumumkan di masjid pasar, dan tempat berumulnya manusia agar diketahui masyarakat umum. Dalam KUHP pasal 242 saksi palsu dijatuhi hukuman berupa hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
D. Penggugat dan Tergugat.
1. Pengertian Penggugat dan Tergugat.
Penggugat/mudda’I adalah orang yang menghendaki/menuntut dengan pengaduannya ke
Pengadilan supaya dia,bilkan atau dikembalikan haknya yang ada pada orang lain/tergugat utnuk dirinya. Atau penggugat adalah orang yang mengajukan materi persoalan ke pengadiolan karena ia merasa dirugikan oleh pihak lain/tergugat. Para ulama’ fiqih membrikan definisi penggugat sebagai surat gugatan yang diajukan ke hadapan hakim/pengadilan yang berisi tuntutan atas hak atau untuk memeprtahankan hak tersebut.
Tergugat atau muddaa’a’laih adalah orang yang dihadapkan kepadanya suatu tuntutan hak. Atau sebagai orang yang berhak menjawab gugatan atau tuntutan.
2. Syarat-syarat Penggugat dan Tergugat.
 Penggugat. Untuk mewngajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Surat gugatan harus ditandatangani
• Surat gugatan diajukan kepada Ketua pengadilan
• Jika penggugat tidak dapat, maka gugatannya bias dengan lisan yang kemudian akan ditulis oleh ketua pengadilan atau orang yang ditunjuk.
• Dalam surat gugatamn dijelaskan alas an gugatan dan tuntutan yang diajukan kepada hakim terhadap tergugat.
Menurut UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975ditentukan bahwa syarat-syarat khusus yang diperlukan menurut jenis perkara dalam mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
 Tafsil yaitu kejadian materiil yang harus diuraikan dalam surat permohonan guga (potita).
 Ilzam yaitu tuntutan yang diminta supya diputuskan dan diberitahukan oleh pengadilan (potitum)
 Ta’yin yaitu pihak tergugat jelas orangnya
 ‘admu tanaqud yaitu tidak bertentangan antara potita dan potitum
 Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf
 Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang karena agama.
 Tergugat. Dalam memberikan jawaban atas gugatan penggugat tersebut, tergugat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU, diantranya :
• Sebagaimana yang ditentukan dalam UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975
• Berani mengangkat sumpah dengan menyebut nama Alloh di muka pengadilan
• Mengembalikan sumpah kepada penggugat.
E. Sumpah Dalam Peradilan.
1. Macam-macam Bukti
Bukti atau bayyinah adalah segala hal yang dapat mendukung atau memperkuat dakwaan bagi pendakwa atau sebaliknya menolak dakwaan bagi terdakwa. Para ulama’ fiqih sering mengartikan bayyinah dengan dua orang saksi yang adil, laki-laki, merdeka, berakal sehat, dan sudah baligh.
Adapun macam-macam bukti menurut hukum Islam adalah :
• Pembuktian dengan saksi
• Pembuktian dengan alat bukti
• Pengakuan terdakwa dalam persidangan
• Sumpah
• Pengetahuan atau keyakinan hakim.
2. Syarat-syarat Orang yang Bersumpah
Sumpah adalah pernyataan yang dikemukakan /diucapkan oleh salah satu pihak yang disampaikannya. Orang yang melakukan sumpah harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
• Mukallaf yaitu orang yang mampu bertindak secara hokum atau memberikan kuasanya kepada orang lain
• Tidak terpaksa yaitu atas kehendak dan kemauan sendiri untuk bersumpah
• Disengaja yaitu ketika bersumpah dalam keadaan sadar dan menyadari sepenuhnya tentang perbuatan bersumpah dan segala resiko hokum yang kan dijatuhkan kepadanya jika ternyata sumpahnya palsu.
• Menyebut atau menggunakan kata Alloh
3. Tujuan Sumpah
Sumpah hukumnya wajib bagi tergugat atau terdakwa sebagai bukti penolakan atas gugatan yang dituduhkan kepadanya. Jika tergugat bersedia diambil sumpahnya hakim dapat memutuskan bahwa tergugat tidak bersalah atau tergugatlah yang brhak menjadi pemilik atas sesuatu yang disengketakan.
4. Pelanggaran Sumpah.
Orang yang telah bersumpah atas nama Alloh dan tidak menepatinya termasuk perbuatan melanggar sumpah. Orang yang melanggar sumpah wajib membayar denda/kafarat. Untuk membayar kafarat ini Islammembebaskannya agar memilih salah satu dari tiga ketentuan jenis denda yang sudah jelas yakni memberikan makan 10 orang miskin, memberikan 10 orang pakaian, atau memerdekakan budak. Atau puasa selama 3 hari.
F. Peradilan Agama di Indonesia.
1. Dasar-Hukum Peradilan Agama di Indonesia
Dasar hokum peradilan agama di Indonesia adalah UU no 14 tahun 1970 yaitu UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dimana pada pasal 10 ayat 1 ditetapkan bahwa Pengadilan Negeri terdiri atas :
• Peradilan Umum
• Peradilan agama
• Peradilan militer
• Peradilan tata usaha Negara
2. Fungsi Peradilan Agama
Peradilan agama berfungsi sebagai tempat pengadilan bagi orang Indonesia yang beragama Islam. Adapun berpaka yang menjadi wewenang peradilan agama di Indonesia adalah ;
 Perselisihan antara suami istri yang beragama Islam
 Perkara tentang nikah, thalaq, ruju’, dan perceraian antara orang islam
 Memberi putusan perceraian.
 Menyatakan bahwa syarat jatuhnya thalak yang gantungkan/ta’liq thalaq telah ada
 Mahar/termasuk mut’ah
 Perkara tentang kehidupan/nafkah istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus untuk peradilan di luar Jawa/Madura dan sebagian Kalimantan Selatan selain perkara tersebut ditambah perkara berikut :
 Hadhanah
 Waris, mal waris
 Wakaf
 Shadaqah
 Baitul mal
Dengan diundangkan UU no I tahun 1974 tentang perkawinan, maka tugas Peradila Agama lebih luas. Yaitu :
 Izin untuk beristri lebih dari Saturda
 Izin melangsungkan perkawinan yang belum mencapai umum 21 tahun bila orang tuanya, wali dan keluarganya dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
 Izin untuk tidak tinggal dalam satu rumah bagi suami istri selama berlangsungnya gugatan perceraian
 Despensai dalam hal penyimpangan dari ketentuan umur minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun
 Pencegahan terhadap perkawinan.
 Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
 Pembatalan perkawinan
 Kelalaian kewajiban suami istri
 Cerai thalaq oleh suami
 Cerai gugatan oleh istri
 Hadhanah
 Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
 Biaya penghidupan bagi bekas istri
 Sah/tidaknya anak
 Pemcabutan kekuasaan orang tua selain kekuasaan sebagai wali nikah
 Pencabutan penggantian wali
 Kewajiban ganti rugi oleh wali yang menyebabkan kerugian
 Penetapan asal usul seorang anak sebagai pengganti akte kelahiran
 Penolakan pemberian surat keterangan oleh pegawai pencatat perkawinan dalam hal perkawinan campuran
 Harta bersama/gono gini dalam perkawinan

S e l a m a t B e l a j a r

3 komentar:

terimakasih atas tulisannya sangat membatu saya dalam mengajar

DAFTAR PUSTAKA KOK TIDAK ADA

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More