Pages

Selasa, 12 Juli 2011

MUSAQAH DAN HIKMAHNYA

1. Pengertian dan Hukm Musaqah
Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarapnya yang hasilnya menjadi milik kedua belah pihak menurut perjanjian yang telah disepakati. Musaqah merupakan salah satu bentuk qiradh dalam bidang usaha memelihara kebun. Musaqah merupakan bentuk kerjasama usaha dalam bidang pertanian dengan cara pemilik kebun menyerahkan kepada petani untuk digarap dan hasilnya dibagi dengan prosentase sesuai dengan kesepakatan. Pada umumnya pembagiannya antara separuh atau sepertiga untuk petani penggarap.
Hukum musaqah adalah mubah/boleh. Jika niat mengikuti sunah Rasululloh maka hukumnya sunnah. Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan Imam Malik membolehkan melakukan musaqah untuk semua jenis pepohonan tetapi sebagian ulama’ hanya membolehkan untuk kurma dan anggur saja.
2. Rukun Musaqah
• Pemilik dan penggarap kebun hendaknya orang yang berhak membelanjakan harta.
• Tanaman yang dipelihara yang buahnya musiman, tahunan maupun terus menerus
• Kebun yang diolah
• Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya
• Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya. Pembagian hasil harus dijelaskan waktu aqad
• Akad yaitu ijab qabul baik berbentuk tulisan, perkataan, maupun isyarat yang dipahami.
3. Syarat Musyaqah
 Akad dilaksanakan sebelum dibuat perjanjian karena musaqah merupakan akad pekerjaan
 Tanaman yang dipelihara hendaklah jelas, dapat dilihat oleh mata
 Waktu pemeliharaan hendaklah jelas sperti 1 tahu, sekali panen, dll.
 Penggarap hendaklah jelas bagiannya seperti separuh, sepertiga, atau lainnya.
4. Batalnya Musaqah
• Penggarap tidak mampu bekerja
• Matinya salah seorang yang berakd
5. Hikmah Musaqah
• Terwujudnya kerjasama antara si miskin dan si kaya sebagai relaisasi ukhuwah islamiyyah.
• Memberikan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak punya kebun tapi punya potensi untuk menggarapnya dengan baik
• Mengikuti sunnah Rasululloh
• Menghindari praktek pemerasan/penipuan dari pemilik kebun.
• Menghilangkan bahaya kefakiran dan kemiskinan

S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More