Pages

Senin, 11 Juli 2011

IBADAH SHALAT JUM’AT

A. Beberapa Hal Dalam Shalat Jum’at
Shalat jum’at memiliki perbedaan dengan shalat fardhu lainnya. Perbedaan tersebut disebabkan karena shalat jum’at mengandung kekhususan tertentu seperti jumlah rakaat, wajib dilakukan secara berjama’ah dan didahului dengan dua khutbah.
1. Kedudukan Khutbah Jum’at
Para fuqohamengemukakan bahwa syarat-syarat sah mendirikan shalat jum’at meliputi :
• Dilakukan secara berjama’ah
• Dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur dengan dua rakaat.
• Shalat jum’at didahului dengan dua khutbah.
2. Hukum Khutbah Jum’at
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa khutbah sebelum shalat jum’at merupakan syarat dan rukun shalat jum’at. Ini berarti bahwa shalat jumat tidak sah tanpa khutbah jum’at. Sebagian ulam’ ada yang berepndapat bahwa khutbah itu bukan sayarat sehingga tidak wajib dan shalat jum’at tetap sah sekalipun tanpa khutbah jum’at (Ibn Majasyun).
3. Mendengar Khutbah
 Bersikap diam dalam rangka mendengarkan khutbah Jum’at meruapakan kewajiban. Pendapat ini banyak dianut oleh myoritas fuqoha terutama imam madzhab yang empat
 Bersikap diam itu hanya saat dibaca ayat-ayat suci al-Qur’an sedangkan selebihnya tidak larangan bagi jama’ah untuk berkata-kata . pendapat ini nyatakan oleh Al-Syi’bi, Sa’id Ibn Jubair, dan Ibrahim Al-Nakha’i.
 Bersikap diam itu berlaku bagi jama’ah yang dapat mendengar khutbah. Pendapat ini dukemukakan oleh Imam ashmad Ibn Hambal, Atha’.
4. Hukum Ketinggalan Shalat Jum’at
o Ketinggalan jama’ah shalat jum’at tetapi masih sempat mengikuti 1 rakaat, dia wajib menyempurnakan satu rakaar lagi
o Ketinggalan jama’ah shalat jum’at tetapi masih sempat mengikuti satu rakaat saja, sperti mengikuti imam tasuahud akhir
o Ada 2 pendapat Imam Syafi’I ia harus meneruskan shalar 4 rakaat niat tetap shalat jum’at. Golongan ke 2 berpendapat ia cukup melaksanakan 2 rakaat (Rasyid Ridha).
o Ketinggalan shalat jum’at sama sekali, ada pendapat mereka harus shalat dhuhur dan sebagian yang lain melakukan sendiri dua rakaat (Hasbi Ash-Shidiqi).
5. Hukum Shalat Jum’at pada Hari Raya
Shalat jum’at yang bersamaan dengan hari raya hukumnya tidak wajib, artinya bagi orang yang telah menghadiri dan melaksanakan shalat hari raya tidak lagi diwajibkan kepadanya untuk melaksanakan shalat jum’at.
B. Hikmah Shalat Jum’at
 Kebersiohan badan, memakai wangi-wangian dan baju nputih bersih dapat diartikan bahwa ketika kita hendak bertemu dengan orang harus menjaga kehormatan diri dalam rangka menghormati orang
 Shalat jum’at diawali dengan khutbah merupakjan sarana pendidikan keimanan dan ketaqwaan bagi jama’ah maupun akhlak yang baik.
 Khutbah Ju,’at yang berisi pesan, nasehat, maupun peringatan bagi jmaah dapat dipahami bahwa kita sebagai manusia harus selkalu sadar akan kekurangan nya dan terbuka untuk mendengarkan dan memperhatikan pesan maupun nasehat orang lain untuk memperbaiki diri.
 Shalat jum’at merupakan forum pertemuan umat Islam yang dapat berfungsi sebagai media meningkatkan tali persaudaraan maupun menggalang persatuan dan kesdatuan umat
 Ketika telah ada seruan untuk shalat pada hari jum’at orang beriman diperintahkan meninggalkan urusan keduniaannya dan segera ingat kepada Alloh untuk melaksanakan shalat jum’at.

S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More