Pages

Senin, 11 Juli 2011

HUTANG PIUTANG DAN HIWALAH

A. Hutang Piutang
1. Pengertian Hutang Piutang
Hutang piutang adalah menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian akan mengembalikan dengan jumlah yang sama.
2. Hukum Hutang Piutang
Hukum hutang piutang adalah sunnah bagi yang ,memberi hutang sebagaimana firman Alloh
dalam surat al-Maidah ayat 2.
3. Syarat-syarat dan Rukun Hutang Piutang
Ada tiga syarat dan rukun hutang piutang yaitu :
• Lafadz
• Orang yang berehutang dan orang yang berhutang
• Uang atau barang yang dipiutangkan
4. Penambahan Jumlah Nilai Pengembalian Hutang
Bila orang yang berhutang itu memberikan kelebihannya membayar hutang tanpa ada perjanjian penambahan pada saat akad maka penambahan itu boleh diterima. Akan tetapi bila tambahan itu merupakan kehendak dari orang yang berpiutang yang dicantumkan pada perjanjian sewaktu akad maka tidak halal atas yang berpiutang untuk mengambilnya.
5. Memperlambat Membayar Hutang
Orang yang berhutang wajib segera membayar hutangnya bila telah sampai pada waktu yang ditentukan dan dia mampu membayarnya. Sekiranya orang yang berhutang itu telah mampu untuk mengembalikan maka haram baginya untuk memperlambat atau menunda-nunda pembayaran hutangnya.
B. Hiwalah ( Pengalihan Tanggung Jawab ).
1. Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa hiwalah berarti memindahkan. Sedangkan menurut istilah hiwalah berarti memindahkan hutang dari seseorang kepada orang lain atau pelimpahan tanggungjawab membayar hutang dari seseorang kepada orang lain.
2. Hukum Hiwalah
Contoh hiwalah adalah si A mempunyai hutang kepada B. karena satu hal si A melimpahkan tanggungjawab hutang kepasa C supaya membayarkan hutangnya kepada B. memindahkan hutang dengan cara tersebut di atas tidak dilarang oleh agama, dengan syarat keadaan C mampu untuk membayarnya dan sudah disetujui oleh A dan B.
3. Rukun Hiwalah
Rukun hiwalah ada 4 yaitu :
• Muhil (orang yang berhutang)
• Muhal (orang yang berpiutang)
• Muhal alihi (orang yang menanggung hutang)
• Sighat (lafadz akad)
4. Syarat-Syarat Sah Hiwalah
 Atas dasar persetujuan antara pihak yang berhutang dengan pihak yang berpiutang
 Hutang yang akan dialihkan tanggungjawabnya sesuai jumlahhnya dengan piutang yang dipunyai pada orang tempat mengalihkan tanggungjawabnya
 Pengalihan hutang yang dipunyai orang yang berhutang itu diketahui oleh orang yang berpiutang padanya.
5. Tanggung Jawab Utang
Bila hiwalah berjalan secara sah dengan sendirinya tanggungan muhil menjadi gugur. Andaikata muhal alaihi mengalami kebangrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia muhal tidak boleh menagih lagi hutangnya kepada muhil, demikian menurut pendapat jumhur ulama’. Kecuali madzhab Maliki mereka mengatakan kecuali jika muhil telah menipu muhal yang menghiwalahkan hutangnya kepada orang yang tidak memiliki apa-apa (fakir) maka muhil belum bebas hutangnya kepada muhal. Abu Hanifah, Syarih dan Utsman mengatakan orang yang menghutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil jika muhal alaihi meninggal dunia atau bangrut atau membantah hiwalah.
6. Hikmah Hutang Piutang
o Orang Islam yang dapat memberikan hutang kepada orang Islam lainnya hingga dua kali mendapat nilai sedekah satu kali.
o Perbandingan pahala menghutangi lebih besar daripada sedekah hingga delapan belas lipat pahala.
o Terwujudnya sifat tolong menolong sesama umat dan terbiinanya pribadi-pribadi yang penuh kasih sayang dan rasa dekat diri satu sama lain.
7. Hikmah Hiwalah
Dengan hiwalah terdapat kemudahan bermu’amalah sesama umat khususnya di tempat-tempat yang jauh atau karena keadaan ketifdakmampuan yang sangat membutuhkan keuangan. Padahal ia sendiri tidak mampu mengelola uang tersebut. Kedudukan si fakir menjadi kurang terhormat di mata orang yang punya harta. Seandainya ada otrang yang menanggung hutang atas namanya, tentu saja perbuatan itu baik sekali, karena dia telah dapat melepaskan kesuasahan si miskin.



S e l a m a t B e l a j a r

1 komentar:

Assalamualaikum wrb,perkenalkan saya Sinta dari Padang saya pengusaha properti,saya ngin berbagi pengalaman kepada teman2 semua,dulu saya hanya penjual jamu keliling,hidup susah penghasilanpun hanya bisa untuk makan,saya punya anak tiga suami tinggalkan saya pada saat kelahiran anak saya yang ke 3.putus asa sempat terlintas dipikiran saya,tapi saya harus berjuang demi anak2 saya,tidak sengaja saya buka internet dan saya lihat no ustad Hakim,saya coba telpon beliau,saya dikasi solusi tapi saya ragu untuk menjalankannya tapi saya coba beranikan diri mengikuti saran beliau syukur alhamdulillah sekarang saya bisa sukses seperti ini usaha properti saya terbilang sukses,sekarang semua anak2 saya sekolah dan sudah ada yang sarjana,terimah kasih saya ucapkan pada aki guntur berkat anda saya bisa seperti ini,khusus untuk room ini terima kasih karna saya bisa berbagi pengalaman,untuk teman2 yang mau seperti saya atau yang sedang dalam kesusahan khususnya yang terlilit hutang banyak silahkan hub aki guntur di nmr 082281871557 insya Allah dikasi solusi,ini pengalaman saya nyata dan tidak ada karangan apapun sumpah atas nama Allah,salam persaudaraan,WAssalam

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More