Pages

Selasa, 12 Juli 2011

GHASBU ATAU BARANG RAMPASAN

1. Pengertian Ghasbu
Ghasbu adalah mengambil barang orang lain dengan cara paksa dan aniaya seperti mengambil
harta benda orang lain untuk memilikinya dengan merampas atau merampok.
2. Hukum Ghasbu
Hukum ghasbu atau merampas hak orang lain secara paksa adalah haram dan termasuk dosa
besar, hal ini disarkan pada Al-Qur’an ayat 188 surat al-Baqarah.
3. Cara Mempertahankan Hak Milik
Manusia berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harta atau hak miliknya, manakala orang lain hendak menyerobotnya atau merampasnya yaitu dengan jalan boleh ia mempertahankan dengan secara ringan. Bila dengan cara ringan itu tidak berhasil maka ia boleh menggunakan jalan kekerasan sekaligus sampai tingkat perkelahian atau peperangan.
4. Pemanfaatan Barang Rampasan.
Setiap barang yang di hasilkan dari rampasan haram hukumnya dimanfaatkan untuk apapun, jika sekiranya barang rampasan itu berupa tanah tidak boleh membangun gedung diatasnya. Andaikan tanah itu telah ditanami atau dibangun gedung kemudian diketahui bahwa tanah itu tanah rampasan maka harus dicabut dan dirobahkan gedung tersebut.


S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More