Pages

Selasa, 12 Juli 2011

JINAYAT DAN QISHASH

Dalam ilmu fiqih persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat dan hudud. Jinayat adalah pembahasan mengenai tindak kejahatan mengenai pembunuhan dan penganiayaan swerta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat, dan kifarat. Sedangkan hudud yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan selain pembunuhan seperti zina, qadzab, mencuri, menyamun, merampok, minuman keras serta sanksi hukum yang dikenakan atas pelaku kejahatan tersebut.

A. Jinayat
1. Pembunuhan
a. Pengertian Pembunuhan
Membunuh adalah melenyapkan nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja
dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.
b. Macam-Macam Pembunuhan
Pembunuhan ada tiga kategori yaitu :
• Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu suatu pembunuhan yang telah telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematiukan seseorang. Dikatakan membunuh dengan sengaja bila pembunuh tersebut baligh dan mempunyai niat atau rencana untuk melakukan pembunuhan, memakai lat yang biasanya mematikan manusia seda ngkan orang yang terbunuh adalah orang yang baik-baik.
• Pembunuhan seperti disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi yang sengaja dilakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mamatikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, mungkin sekali dengan main-main
• Pembunuhan bersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan/keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud membunuh sama sekali.



S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More