Pages

Senin, 11 Juli 2011

PEREKONOMIAN DALAM ISLAM

A. Konsep Jual beli dan Hikmahnya
1. Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain yang berbeda dengan cara yang tertentu/aqad. Yang dimaksud barang lain yang berbeda adalah barang yang dijadikan alat tukar yang sah menurut ketentuan yang berlaku di tempat tertentu pula baik berupa mata uang atan benda. Dasar jual beli adalah surat al-Baqoroh 275 dan an-Nisa’ 29.
2. Rukun dan Syarat Jual beli.
 Penjual dan pembeli, dengan syarat :
 Berakal
 Atas kehendak sendiri
 Keduanya bukan pemboros/mubadzir
 baligh
 Uang dan benda yang dibeli dengan sayarat :
 Suci
 Ada manfaatnya
 Keadaan barang/uang dapat diserahterimakan
 Keadaan barang kepunyaan yang menjual atau yang diwakilkan
 Barang itu diketahui oleh pembeli dan penjual
 Lafadz/kalimat ijab dan qabul. Ijab adalaha perkataan penjual sedang qabul adalah penerimaan dari pembeli. Ijab dan qabul harus memenuhi syarat :
 Keadaan ijab dan qabul bersambung
 Hendaklah mufakat makna keduanya walaupun lafadz keduanya berbeda
 Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan yang lain
 Tidak berjangka.
3. Bentuk Jual Beli yang Dilarang
` Bentuk-bentuk jual beli secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut :
 Jual beli yang sah dan halal yaitu jenis jual beli yang telah memnuhi syarat dan rukun jual beli dan tidak terdapat factor yang menghalangi kebolehan proses jual beli
 Jual beli yang tidak sah yaitu bentuk jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
 Jual beli
Pada pembahasan ini akan dibahas kelompok 2 dan 3 adalah :
a. Jual Beli Terlarang karena Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun antara lain :
 Jual beli barang yang dzatnya haram, najis atau tidak boleh diperjualbelikan seperti babi, bangkai, arak, dlll. Sedangkan menegnai kotoran binatang banyak ulama’ membolehkan untuk diperjualbelikan karena bermanfaat untuk dijadikan pupuk tanaman dan tumbuhan. Sedangkan jenis jual beli yang dilarang karena barangnya yang tidak boleh diperjual belikan adalah air susu ibu dan air mani binatang. Imam Syafi’I dan Imam Malik membolehkan dengan menganalogikan dengan air susu hewan. Sedangkan kata Imam Abu Hanifah melarangnya sebab air susu merupakan bagian dari daging manusia yang haram diperjual belikan. Hikmah larangan memperdagangkan air susu adalah untukj menghindari terjadinya kekacauan adan kerancauan dalam nasab. Dalam Islam ada saudara sesusuan yang mungkin saja dengan diperdagangkan air susu ibu akan terjadi pernikahan anta saudara sesusuan, mengingat sullitnya melacak peredaran air susu ibu tersebut kerena perdagangan. Sementara larangan menjual air mani binatang karena adanya nash hadits yang melarangnya dengan alas an mengandung kesamaran. Akan tetapi boleh mengawinkan binatang ternak dengan jalan meminjam pejantan tanpa ada keharusan pembayaran.
 Jual beli barang yang belum jelas kadarnya. Sesuatu yang bersifat spekulatif atau samar-samar haram untuk diperjual belikan karena dapat merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli. Yang dimaksud samar adalah tidak jelas baik barangnya, harganya, kemasannya, masa pembayarannya maupun ketidak jelasan yang lainnya. Jual beli jenis antara lain :
 Jual beli buah-buahan yang belum Nampak hasilnya.
 Jual beli barang yang belum Nampak. Imam malik dan kebanyakan ulam’ Madinah membolehkannya apabila dijamin tidak berubah sifat-sifatnya.
 Jual bali dengan penyerahan barang kemudian karena dapat mamasukkan unsure hutang dengan hutang dan karena tidak ada penyerahan barang pada saat aqad. Seperti menjual hewan yang lepas atau larib. Imam Abu hanifah membeolehkan jual beli hewan yang lepas asal diketahui sifatnya dan kemana larinya tapi imam Malik dan Imam Syafi’I melarangnya, sebab tidak sesuai dengan ketentuan syara’. Imam syafi’I melarangnya jual beli hewan yang lari diqiaskan pada larangan jual beli hamba sahaya yang lari.
 Jual beli bersyarat. Jual beli yang ijab qabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsure yang merugikan dilarang oleh agama
 Menimbulkan kemudharatan. Segala sesuatu yang bias menimbulkan kemudharatan, kemaksiatan, bahkan kemusyrikan dilarang untuk diperjual belikan seperti menjual patung, salib dan buku bacaan porno.
 Dilarang karena menganiaya hewan yang diperjualbelikan. Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram seperti menjual anak binatang yang masih membutuhkan induknya.
b. Jual Beli Terlarang karena Ada Faktor yang Marugikan Pihak-Pihak terkait.
• Jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar (khiyar).
• Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar. Maksudnya adalah menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah sehingga ia kemudian menjual di pasar dengan harga yang juga lebih murah. Tindakan ini bias merugikan para pedagang lain terutama yang belum mengetahui harga pasar. Jual beli ini dilarang karena dapat mengganggu kegiatan pasar meskipun akadnya sah.
• Jual beli dengan memborong barang untuk ditimbun kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang. Jual beli seperti ini dilarang karena menyiksa pihak pembeli karena tidak memperoleh barang keperluannya sasat harga standar.
• Jual beli barang rampasan atau curian.
• Jual beli dengan cara paksa.
4. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
• Jual beli dapat menata struktur kehidupan masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
• Penjual dan pembeli dapat ,memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan ayau suka sama suka.
• Masing-masing pihak merasa puas
• Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram/batil
• Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Alloh
• Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
B. Konsep Khiyar dan Hikmahnya.
1.Pengertian dan Hukum Khiyar
Khiyar artinya memilih yaitu memilih antara dua alternative yakni antara meneruskan untuk jual beli atau menurungkannya sepanjang masing-masing pihak masih belum berpisah dari tempat akad dan masih memeprtimbangkan. Dibolehkannya khiyar adalah agar masing-masing pihak tidak menyesal terhadap apa yang telah diperjualbelikannya.
2. Macam-macam Khiyar.
• Khiyar Majlis, yaitu memilih antara jadi jual beli atau tidak selama pembeli dan penjual masih berada di tempat jual beli/majlis.
• Khiyar Syarat, yaitu memilih antara jual beli atau tidak dengan memepretimbangkan dalam masa yang disepakati oleh kedua belah pihak, paling masa khiyar adalah 3 hari.
• Khiyar ‘aibi yaitu memilih untuk melangsungkan akad jual atau membatalkannya apabila pada barang tersebut terdapat cacat yang tidak diketahui oleh pembeli pada waktu melakukan akad jual beli.pembeli boleh mengembalikannya dan penjual harus menrimanya atau penjual mengembalikan uang pembelian.
3. Hikmah Khiya
 Khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung menurt prinsip Islam yaitu suka sama suka
 Mendidik masyarakat agar berharti-hati dalam melakukan akad jual beli
 Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjalankan kondisi dagangannya.
 Terhindar dari unsure-unsur penipuan baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli
 Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antara sesama.

S e l a m a t B e l a j a r

2 komentar:

The King Casino | Hailing from Johannesburg, the King Casino is
The King Casino | Hailing from Johannesburg, the King Casino is a luxurious fun88 soikeotot luxury hotel located on the famous Johannesburg river. Rating: 3.9 · 메리트카지노 ‎Review by Hailing from Johannesburg, the King 더킹카지노 Casino is

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More