Pages

Selasa, 12 Juli 2011

SYIRKAH DAN HIKMAHNYA

1. Pengertian Syirkah
Syirkah adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha modal maupun jasa dengan sayarat bagi hasil keuntungan atau kerugian yang disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya. Kerjasama ini bertujuan untguk memperoleh keuntungan bagi mereka bersama.
2. Syarat dan Rukun Syirkah
 Syarat-syarat Syirkah harta adalah :
• Orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
• Pokok atau modal yang dioperasikan hendaknya jelas dan dapat diuangkan atau diukur dengan uang. Jika modal yang dioperasikan berupa benda yang berbeda, maka diadakan percampuran dahulu sehingga tidak dapat dibedakan lagi barang miliknya masing-masing anggota.
• Orang yang bersirkah harus mencampur kedua harta/sahamnya sehingga tidak akan dibeda-bedakan satu dengan lainnya
• Anggaran dasar dan anggaran tumah tangga jelas sehingga terhindar dari penyimpangan.
• Untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal masing-masing.
 Syarat-syarat syirkah kerja adalaj :
• Penghasilan atau upah yang didapat menjadi milik bersama sesuai dengan perjanjian atau anggaran rumah tangga organisasi.
• Bila anggota serikat terdiri dari profesi yang sama serta tingkat pendidikan yang sama maka pengahsilan atau upah keuntungan dapat disamakan pula
• Bila nggota terdiri dari bermacam-macam profesi atau keahlian dan tingkat pendidikan maka pembagian penghasilan tidak akan sama disebabkan keualitas jasa yang diberikannya
• Perbandingan penghasilan atau upah hendaknya dietentukan sewaktu berlangsungnya akad sebagaiman apad abutir satu.
 Rukun-Rukun Syirkah adalah :
 Anggota yang bersyirkah
 Poko-pokok perjanjian
 Singhat.
3. Macam-macam Syirkah
 Syirkah Amlak/milik, yaitu perserikatan dalam meiliki sesuatu jenis barang tanpa akad yang adakalanya bersifat ikhtiyari dan jabari. Contoh ikhtiyari adalah dua orang berserikat untuk membeli satu barang, maka barang itu menjadi syirkah milik. Sedangkan contoh jabari adalah sesuatu menjadi milik mereka berdua karena mau tidak mau harus demikian artinya tanpa usaha meraka dari proses pemilikannya seperti harta warisan yang diwariskan kepada mereka berdua, maka barang itu menjadi milik mereka berdua walaupun tidak usaha meskipun hanya kemauan menerima.
 Syirkah ‘uqud, yaitu syirkah antaradua orang atau lebih yang bergabung untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Syirkah ini terbagi menjadi 2 yaitu :
 Syirkah harta/’inan/perseroan yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan perjanjian. Keuntungan dan kerugian di bagi sebanding dengan besar modal; keduanya atau sesuai perjanjian. Para ulama’ menyepakati tentang sahnya syirkah harta kalaupun ada perbedaan hanya terletak pada sayarat dan cara-caranya.
 Syirkah Kerja/’amal/abdan/shana’i/taqabbul, yaitu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam memberikan pelayanan/jasa kepada masyarakat untuk mendapat keuntungan.Syirkah kerja dapat terdiri dari satu jenis keahlian atau profesi maupuin beberapa jenis profesi yang digabungkan menjadi satu perserikatan.
Para ulama’ berpendapat berbeda mengenai syirkah ini. Imam Syafi’I berpendapat syirkah ini (abdan) tidak sah/batil karena menurutnya syirkah ini menyangkut uang dan kerja. Sebagian yang lain berpendapat boleh berdasar Hadits riwayat Abu Ubaidah dari Abdulloh.
4. Hikmah Syirkah
• Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya di bidang ekonomi
• Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap karena hasil pemikiran dari banyak orang
• Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan brasa solidaritas untuk kemajuan bersama
• Jika usahanya berkembang dengan baik berarti jangkauan operasionalnya semakin meluas maka membutuhkan tenaga kerja yang banyak.
S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More