Pages

Selasa, 12 Juli 2011

IHYAUL MAWAT ATAU MEMBUKA LAHAN BARU

1. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul mawat adalah membuka tanah atau lahan baru yang belum ada pemiliknya.
2. Hukum Ihyaul Mawat
Hukum ihyaul mawat adalah jaiz (boleh).
3. Syarat Membuka Lahan baru
Cara membuka tanah menurut kebiasaan adat ditempat masing-masing, begitu pula menurut guna tanah yang dituju. Tanah yang akan dijadikan kebun berbeda dengan cara membuka dengan tanah yang akan dibuat sawah atau perumahan.
Bila seorang telah mulai bekerja menandai tanah yang dimaksudnya, maka ia lebih berhak kepada tanah itu dengan dua syarat yaitu :
• Tanah yang ia tandai itu hanya sekedar cukup untuk keperluannya, kalau lebih orang lainn boleh mengambil lebihnya
• Betul dia sanggup dan cukup alat untuk meneruskannya bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanah saja.
4. Hikmah Ihyaul Mawat
 Mendorong manusia untuk berusaha dan bekrja mencari rizki dalam hidup ini disamping untuk tempat tinggal
 Agar manusia hidupnya tidak berkumpul dsalam suatu tempat dan agar tidak berdesak-desakan karena kekurangan lahan untuk tempat tinggal
 Agar manusia mensyukuri atas kekuasaan Alloh bahwa bumi ini dijadikan untuk manusia.


S e l a m a t B e l a j a r

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More